SLO Bagi Nelayan Kecil

Sesuai dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 43 yang berbunyi : "Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya." dan Peraaruan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 45 /Permen-KP/2014 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Pasal 19 dan 20 Pengawas Perikanan menerbitkan SLO Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.