Sesuai dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 43 yang berbunyi : "Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya." dan Peraaruan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 45 /Permen-KP/2014 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Pasal 19 dan 20 Pengawas Perikanan menerbitkan SLO Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Sosial Media Pengawas Perikanan Sangihe
- Bimtek (4)
- BMKT (2)
- Defenisi (1)
- Distribusi Hasil Perikanan (2)
- Edukasi (6)
- Gakum (6)
- Informasi (1)
- Kapal Perikanan (13)
- Kapal Perikanan Izin Pusat (6)
- Kedatangan Kapal Perikanan (3)
- Kepiting (1)
- Koordinasi (5)
- Pembangunan Kantor Satker (1)
- Pengawasan Budidaya Ikan (2)
- Pengawasan Penangkapan Ikan (6)
- Pengawasan Sumberdaya Kelautan (2)
- PIT (1)
- Rapat (5)
- Ruang Laut (1)
- Rumpon (3)
- Sarpras dan PIP (2)
- Seremoni (2)
- Sosialisasi Peraturan (10)
- SP. Napoleon 039 (2)
- Tamu (4)
- Undangan (5)