Tanya-Jawab

  1. Berapa ukuran mata jaring yang diperbolehkan untuk kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine) pelagis kecil dengan satu kapal (Soma Pajeko)? Jawab: Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PERMEN KP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, ukuran mata jaring yang dibolehkan adalah lebih dari atau sama dengan 1 inci (2,5 cm)
  2. Kapal ikan yang mengganti  mesin kapal, apakah dapat diterbitkan Standar Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan? Jawab: Untuk setiap perubahan teknis kapal perikanan harus juga desesuaikan dengan dokumen perizinan yang ada, SLO tidak akan diterbitkan untuk kapal perikanan yang memiliki mesin baik merek maupun nomer seri yang berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha
Ingin bertanya langsung lewat WhatsApp? click disini