Foto Pengawasan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusah berbasis resiko bidang perikanan subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, oleh: Jeanski Maneking |
Langkah-Langkah Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko bidang Perikanan Subsektor Pengelolaan Ruang laut, Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, Subsektor Pembudidayaan Ikan dan Subsektor Pengolahan dan Pemasaran Ikan Sesuai pasal 6 dan 12 Peridirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.
Surat
Pemberitahuan Kunjungan dengan melampirkan SPT, untuk Izin daerah pada SPT dicantumkan
dasar hukum PKS atau permintaan dari Gubernur/Bupati paling lambat 3 hari sebelum
pelaksanaan kegiatan pengawasan
2. Menyusun daftar Pertanyaan
terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban
3.
Menyusun BAP
4. Menggunakan Pakaian
Dinas dan Atribut Pengawas Perikanan serta Peralatan Pengamanan berupa alat kejut listrik, rompi pelindung, borgol
dan lainnya
5.
Melaporkan hasil pengawasan
yang memuat
a)
Objek pengawasan
§ Identitas kegiatan berusaha
§ lokasi unit usaha
b)
Hasil analisis pengawasan
§ Kesesuaian standar perizinan berusaha
§ Kesesuaian proses kegiatan
§ Pelanggaran yang ditemukan
§ Titik lokasi, jenis usaha, sarana/prasarana, bahan, luasan
dan atau besaran dampak pelanggaran
§ Identitas pelaku yang diduga melakukan pelanggaran
c)
Rekomendasi tindaklanjut
§ Pernyataan kepatuhan pelaku usaha
§ Pengenaan sanksi
d)
Lampiran data pendukung
§ Peta lokasi
§ Gambar atau sketsa bangunan
§ Denah lokasi
§ Form pengawasan yang
telah diisi
§ BAP