Regulasi Terkait Pengawasan Usaha Budidaya Perikanan
- Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
- Perdirjen PSDKP No 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Usaha & Produk pada penyelenggaran berizinan berusaha berbasis Resiko bidang Perikanan
- Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan
- Kepmen KP Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Kampung Perikanan Budidaya
- Kepmen KP Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Obat ikan
- Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 Tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster (puerulus)
- Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 577/KEP/BSN/12/2022 Tentang Penetapan SNI 8228-1:2022 Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) - Bagian 1: Udang Penaed sebagai Revisi dari SNI 8228.1:20215 Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB) Bagian 1: Udang
- Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasiitasi PKKPRL Bagi Masyarakat Lokal Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Dirjen PDKP Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kapal Pengangkut Ikan Hidup
Materi
Tingkat Resiko
Tingkat Resiko Usaha Budidaya Ikan hanya mengenal 2 Jenis Resiko Usaha yaitu
1. Menengah Rendah (Tidak memerlukan Sertifikat Standar) hanya surat pernyataan
2. Menengah Tinggi
Regulasi Semua Skala Usaha wajib memiliki LKU
Jenis Usaha Budidaya
1. Pembesaran
2. Pembenihan
3. Budidaya
4. Jasa
Jenis Sertifikasi
- Cara Budidaya Ikan yang baik (CPIB)
- Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)
- Unit Pembenihan Ikan Air Tawar
- Unit Pembenihan Ikan Air Payau
- Unit Pembenihan Ikan Laut
- Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)
- Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB)
- Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)
Sertifikasi CPIB diterbitkan oleh BPPMHKP
KBLI
Dokumentasi Kegiatan Pengawasan Usaha Budidaya Perikanan: