Pengawasan Pembudidayaan Ikan
Regulasi Terkait Pengawasan Usaha Budidaya Perikanan
- Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
- Perdirjen PSDKP No 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Usaha & Produk pada penyelenggaran berizinan berusaha berbasis Resiko bidang Perikanan
- Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan
- Kepmen KP Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Kampung Perikanan Budidaya
- Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 Tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster (puerulus)
- Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 577/KEP/BSN/12/2022 Tentang Penetapan SNI 8228-1:2022 Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) - Bagian 1: Udang Penaed sebagai Revisi dari SNI 8228.1:20215 Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB) Bagian 1: Udang
Tingkat Resiko Usaha Budidaya Ikan hanya mengenal 2 Jenis Resiko Usaha yaitu
1. Menengah Rendah (Tidak memerlukan Sertifikat Standar) hanya surat pernyataan
2. Menengah Tinggi
Semua Skala Usaha wajib memiliki LKU
Jenis Budidaya
1. Pembesaran
2. Pembenihan
3. Budidaya
4. Jasa
Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan
KBLI