timeline pengawasan berbasis risiko


1. Usulan jadwal ke sistem oss itu hanya bisa dilakukan maksimal H-7 jadwal pengawasan

2. Usulan jadwal perlu disampaikan ke SDP karena perlu disetujui BKPM terlebih dahulu agar bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu assign pelaksana pengawasan 

3. input pelaksana pengawasan (assign pelaksana)  pengawasan hanya bisa dilakukan mulai dari H-10 hingga H-4  tanggal pengawasan . jika terlewat harus ubah jadwal

4. ubah jadwal hanya bisa dilakukan H+7 dari tanggal pengawasan awal yang terlewat

5. Input BAP pengawasan melalui sistem OSS bisa dilakukan sejak tanggal pengawasan hingga akhir tahun 2024 (jangan lupa minta data diri penanggungjawab yang tanda tangan di BAP meliuti Nama, NIK, Jabatan, Nomor Telepon/Wa dan email perusahaan yang aktif)