Syarat Pengadaan Kapal Perikanan


Hello sahabat bahari, bagi pelaku usaha yang akan  mengadakan kapal perikanan harus memenuhi ketentuan loh, yaitu harus ada persetujuan. Sesuai dengan pasal 1 angka 31. Peraturan Menteri Kelatan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap, Persetujuan Pengadaan kapal perikanan yang selanjutnya disigkat PPKP adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pemilik SIUP untuk membangun atau memodifikasi kapal perikanan.

  • Setiap Orang yang melakukan pengadaan kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat PPKP 
  • PPKP wajib dimiliki sebelum peletakan lunas kapal untuk pembangunan kapal baru atau sebelum dilakukan modifikasi untuk kapal yang dimodifikasi
  • Kewajiban memiliki PPKP tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dengan ukuran kapal kurang dari 7 (tujuh) gross tonnage
  • Penerbitan PPKP dilakukan secara elektronik

Pengadaan kapal perikanan baik kapal penangkap ikan maupun kapal pengangkut ikan dilakukan melalui pembangunan kapal baru: dan pengadaan kapal bekas. Pembangunan kapal baru wajib dilakukan didalam negeri atau dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pembangunan kapal baru di luar negeri. pembanguan kapal baru di dalam negeri wajib menggunakan kompenen dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan keculai komponen tersebut tidak terdapat di dalam negeri, baik jumlah maupun kulitasnya, kondisi tertentu yang dimaksud adalah galangan kapal dalam negeri tidak mampu mempriduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan, atau kapasitas galangan kapal dalam negeri tidak dapat memenuhi jumlah/volume dan/atau jangka waktu paling lama 2 tahun pembangunan kapal. Untuk pembangunan kapal baru yang dilakukan diluar negeri diberikan persetujuannya oleh Tim peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pengaadan kapal bekas hanya dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri dan berbendera Indonesia. pengadaan kapal bekas dikecualikan bagi kapal hasil rampasan negara yang berasal dari barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai keuatan hukum tetap dengan memperhatikan faktor keselamatan dan kelaikan kapal seusai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Persyaratan penerbitan PPKP Izin Pusat (Kapal diatas 30 GT) :

  • mencantumkan nomor SIUP
  • Untuk Pembangunan kapal baru melampirkan:
    • gambar rancang bangun kapal perikanan
    • spesifikasi teknis alat panangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkap ikan
    • formulir rekpitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
    • surat persetujuan penggunaan nama kapal perikanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pelayaran
    • surat pernyataan bermaterai yang cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab koporasi
  • Untuk Pembangunan kapal yang dimodifikasi melampirkan: 
    • gambar rancang bangun kapal perikanan
    • spesifikasi teknis alat panangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkap ikan
    • surat persetujuan penggantian nama kapal perikanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pelayaran, apabila terdapat pengganitan nama
    • Grosse akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran
    • surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayaran
    • foto berwarna kapal tampak haluan. tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri dan tampak buritan sebelum modifikasi
    • surat pernyataan bermaterai yang cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab koporasi
Persyaratan penerbitan PPKP yang menjadi kewenangan Gubernur diatur dalama peraturan Daerah Provinsi dengan mengacu pada peraturan Menteri Kelatan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap

Stevenly Takapaha (Pengawas Perikanan)