Sosialisasi kepada Nelayan Kampung Barangka

Satker PSDKP Tahuna : Pada hari Kamis 18 Juni 2015. sekira pukul 10.00 - 12.00  Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna  Johanis J. Medea, S.St.Pi, Stevenly A. Takapaha, S.Pi  dan Jaswin R. Tiala melaukan Sosialisasi dengan metode pendekatan  kepada masyarakat di Pantai Kampung Baragka kecamatan Manganitu. Sosialisasi  terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Moratorium Perizinan yang menggunakan Modal Asing atau Tenaga Kerja Asing sesuai dengan edaran Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan yang menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya kelautan dan perikanan nomor 1709/PSDKP.4.3/TU.210/II/2015 yang berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.12-0310 Perihal Penyampaian Penghentian Pelayanan/Perpanjangan izin tinggal terbatas perairan bagi ABK Asing kapal perikanan, sehingga Pengawas perikanan diperintahkan untuk tidak memberikan izin/ Surat Laik Operasi bagi kapal Perikanan yang menggunakan awak kapal, tenaga ahli warga negara asing.

Dokumentasi Kegiatan :
Ka. Satker PSDKP Tahuna saat memberikan Penjelasan

Suasana Diskusi dengan nelayan lokal

Suasana Diskusi dengan nelayan lokal

Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna dalam diskusi dan Sosiliasi dengan nelayan kampung Barangka kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara