Evolusi Hukum Nelayan Kecil Dari Dimensi Sosial Menuju Fleksibilitas Regulasi

"Igi " salah satu alat tangkap tradisional nelayan di kelurahan tidore kecamatan tahuna timur kabupaten kepulauan Sangihe, Sulawesi utara Indonesia dokumentasi 26 Agustus 2026 oleh Stevenly Takapaha

Oleh : Stevenly A. Takapaha, S.Pi (Pengawas Perikanan ahli Muda Stasiun PSDKP Tahuna)

Definisi mengenai "Nelayan Kecil" dalam instrumen hukum Indonesia telah mengalami transformasi yang dinamis selama hampir empat dekade terakhir. Pergeseran ini mencerminkan perubahan cara pandang negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir. Untuk melihat pergeseran ini secara scannable, berikut adalah tabel linimasa bagaimana negara mendefinisikan nelayan kecil dari tahun 1985 hingga 2023:

Tahun & Dasar HukumKriteria UtamaBatasan Kapal (GT)Catatan Karakteristik
1985
UU No. 9/1985
Hanya mendefinisikan "Nelayan" secara umum.Tidak diaturBelum mengenal istilah "Nelayan Kecil". Semua yang menangkap ikan disebut nelayan.
2004
UU No. 31/2004
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Tidak disebutkan spesifikFokus pada tujuan ekonomi/subsisten (bertahan hidup).
2009
UU No. 45/2009
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Maksimal 5 GTMulai memasukkan kriteria fisik kapal yang sangat ketat (skala sangat kecil).
2016
UU No. 7/2016
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Maksimal 10 GT
(atau tanpa kapal)
Pelanggaran batas aset. Negara memperluas jangkauan perlindungan hingga kapal 10 GT.
2020
UU No. 11/2020 (Cipta Kerja)
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Dihapus
(Pakai atau tanpa kapal)
Erai Deregulasi. Batasan GT dihilangkan di level UU demi fleksibilitas operasional.
2020
PermenKP No. 58/2020
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Maksimal 10 GT (Kumulatif)Aturan turunan teknis tetap mengunci angka 10 GT untuk izin usaha tangkap.
2021
PP No. 27/2021 & PermenKP No. 23/2021
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Dihapus
(Pakai atau tanpa kapal)
Sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja (fokus pada aspek subsisten).
2022 - 2023
Perpu No. 2/2022, UU No. 6/2023, PP No. 11/2023, PermenKP No. 36/2023
Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Tetap Dihapus
(Pakai atau tanpa kapal)
Konsistensi Rezim Cipta Kerja. Definisi tanpa batasan GT dikunci di berbagai regulasi baru.
Perjalanan hukum dalam mendefinisikan "Nelayan Kecil" di Indonesia bukan sekadar perubahan kalimat di atas kertas, melainkan refleksi dari pergeseran politik hukum ekonomi negara. Selama hampir empat dekade, terjadi tarik-menarik yang kompleks antara semangat perlindungan sosial (keberpihakan pada masyarakat miskin) dan semangat simplifikasi regulasi (kemudahan berusaha).
Pada awalnya, di bawah UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, negara memandang dunia maritim secara homogen. Hukum tidak mengenal kasta ekonomi di laut; siapa pun yang mata pencahariannya menangkap ikan disebut "Nelayan". Ketiadaan definisi "Nelayan Kecil" ini pada realitasnya memicu ketimpangan, di mana nelayan tradisional berkapal dayung harus berkompetisi bebas di zona yang sama dengan kapal-kapal korporasi besar berteknologi modern.
Sadar akan ketimpangan tersebut, fajar reformasi membawa angin segar melalui UU Nomor 31 Tahun 2004. Negara mulai mengadopsi pendekatan sosiologis. Lahirlah istilah "Nelayan Kecil" dengan indikator utama yang bersifat fungsional: untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kendati demikian, undang-undang ini menyisakan celah perdebatan (ambiguitas hukum) karena tidak membatasi ukuran modal atau alat produksi yang digunakan. Seseorang yang memiliki kapal cukup besar namun mengaku hasilnya hanya untuk makan sehari-hari, secara teoritis bisa mengeksploitasi definisi ini.
Untuk menutup celah tersebut, lahirlah UU Nomor 45 Tahun 2009. Di sinilah hukum mulai mengombinasikan kriteria fungsional dan kriteria teknis-fisik secara ketat. Nelayan kecil dikunci pada batasan maksimal 5 Gross Ton (GT). Angka ini merupakan potret nyata dari kemiskinan struktural; mereka yang berada di bawah kapabilitas inilah yang berhak mendapatkan proteksi penuh dan subsidi dari negara.
Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kapal 5 GT sering kali tidak cukup aman untuk mengarungi ombak laut lepas Indonesia yang ganas. Demi memperluas payung perlindungan dan kesejahteraan, UU Nomor 7 Tahun 2016 menaikkan standar tersebut secara signifikan menjadi maksimal 10 GT, serta menegaskan pengakuan bagi mereka yang melaut tanpa kapal sama sekali. Fase ini dianggap sebagai puncak keberpihakan negara terhadap pemberdayaan nelayan lokal.
Titik balik drastis terjadi pada akhir tahun 2020 melalui omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diestafetkan ke Perpu Nomor 2 Tahun 2022 hingga disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rezim hukum baru ini, frasa ukuran kapal (GT) justru dihapus total dari teks undang-undang. Definisi dikembalikan secara murni ke motif dasarnya: menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal maupun tidak.
Penghapusan batasan GT di tingkat undang-undang ini menciptakan dualisme tafsir yang kompleks. Di satu sisi, langkah ini memberikan fleksibilitas; nelayan kecil tidak lagi dikotakkan oleh ukuran perahu yang dinamis di lapangan akibat modernisasi. Namun di sisi lain, jika dicermati pada aturan turunan seperti PermenKP Nomor 58 Tahun 2020, birokrasi ternyata tetap menggunakan batas 10 GT komulatif sebagai instrumen kendali administrasi penangkapan ikan.
Hingga terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PermenKP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah secara konsisten mengunci narasi Cipta Kerja tersebut. Konstruksi hukum saat ini tampaknya sengaja memisahkan definisi filosofis di tingkat undang-undang (yang tanpa batas GT) dengan standarisasi teknis di tingkat peraturan menteri, demi menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi masyarakat pesisir dan tuntutan efisiensi tata kelola maritim modern.