Pelepasliaran Lobster dari Unit Budidaya Melonguane Talaud

Melonguane Talaud 12 Juni 2020

Pelepasan lobster ke kolam air laut dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita telah diunggah di media social FB (akun Bupati Talaud) yang menayangkan pelepasan lobster ke kolam air laut miliknya dengan data sebagai berikut :

a. Pembawa bibit lobster tersebut tidak teridentifikasi namanya namun berdasarkan penuturan bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam bahwa bibit lobster tersebut berasal dari nelayan di Desa Musi yang dipesan langsung oleh Bapak Bupati.

b. Jumlah lobster yang  ada berjumlah 35 ekor jenis bambu dan batik, dan 3 ekor lobster  memiliki telur.

c.  selanjutnya lobster tersebut dilepaskan ke kolam oleh Bapak Bupati Kepl.Talaud pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita dan disaksikan oleh para ajudan dan sekuriti serta bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam.

  Personil Pengawas Perikanan Satwas SDKP Kepl.Talaud Pitron Maalua, Canisius Matei, Alex Karotong),  segera menuju TKP :

a.   Informasi yang berhasil dihimpun dari bapak Seth Panebaren (penjaga kolam) bahwa benar pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita telah dilakukan pelepasan lobster jenis bambu dan batik kurang lebih 35 ekor yang berasal dari nelayan Desa Musi. Tiga ekor lobster dalam kondisi memiliki telur. Awalnya lobster tersebut akan dilepas di KJA namun karena KJA belum siap dan lobster sudah ada maka bapak Elly Lasut memutuskan untuk melepas lobster tersebut dikolam yang masih sementara dibuat. Pembuatan kolam air laut tersebut hanya sebagai penyaluran hobi dan kebutuhan rekreasi bagi keluarga bapak Bupati.

b.   Menurut penuturan dari bapak Seth Panebaren bahwa untuk 3 ekor lobster yang memiliki telur dan yang memiliki ukuran kecil <200 gram per ekor ( 10 ekor) sudah dilepasliarkan kembali ke laut pada malam harinya . Hal ini disebabkan karena kondisi kolam tersebut masih dalam proses pembuatan.

c.   Berdasarkan penuturan dari bapak Arman Golung sebagai protocol Bupati bahwa benar pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita bapak Bupati Kepl.Talaud telah melepaskan lobster kedalam kolam miliknya  karena KJA yang disiapkan oleh Dinas Perikanan belum rampung namun karena kolam tersebut belum selesai maka lobster tersebut di ambil lagi dari kolam, dan lobster yang memiliki telur sudah dilepaskan kembali ke laut bersama beberapa ekor yang ukurannya masih kecil.

d.   Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan pada lokasi kolam air laut oleh Pengawas Perikanan, maka kolam tersebut memiliki data sebagai berikut :

Ukuran panjang : 41 meter, Lebar : 9,60 meter,  Dalam : 3 meter, berjumlah 1 (satu) unit

Lokasi kolam : berada pada pinggiran pantai kompleks rumah kediaman Bupati Kepl.Talaud titik koordinat :  03o 59’38,9” LU dan 126o 40’ 47,8” BT.

Tidak ada lagi lobster, yang tersisa hanya ada 5 ekor ikan kuwe dan kondisi kolam masih dalam proses penyelesaian.           

Telah dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Kepl.Talaud dengan hasil koordinasi sebagai berikut :

1.  Berdasarkan penjelasan Ibu Kepala Dinas Perikanan Talaud, bahwa pada tanggal 5 Juni 2020 pukul 16.35 Wita Kepala Dinas perikanan (Ibu Leida E.Dachlan) dan kepala bidang pembudidayaan ikan (Bapak Yece Joroh) menemui bapak Alex Manopo untuk meminjam Karamba Jaring Apung(KJA) milik kelompok. KJA tersebut rencananya akan ditempatkan di lokasi perairan pantai depan rumah tinggal Bapak Bupati untuk rencana pemeliharaan ikan. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 KJA sudah selesai dirakit oleh anggota kelompok namun belum memiliki jarring dan jangkar  sehingga belum dibawah ke lokasi rumah kediaman Bupati.

2.  Sebelum pelepasan lobster pada hari Rabu, 10 Juni 2020,  bapak Bupati sudah berkomunikasi dengan Ibu Kepala Dinas Perikanan terkait pembuatan kolam yang masih sementara dikerjakan, dan Kepala Dinas Perikanan menerangkan bahwa kolam tersebut belum layak untuk digunakan karena masih dalam proses pengerjaan, karena harus memperhatikan sirkulasi air masuk dan keluar, temperatur air laut dan kadar salinitas.

3.    Pihak Dinas Perikanan tidak mendapat informasi terkait pelepasan lobster pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita.

4.  Kepala Dinas Perikanan juga menerangkan bahwa tujuan dari bapak Elly E.Lasut membuat kolam tersebut hanya sebagai sarana penyaluran hobi dan rekreasi bagi keluarga dan bukan untuk kegiatan usaha perikanan.

     Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat dismpulkan hal-hal sebagai berikut :

1.   Masih kurang pemahaman tentang peraturan pengelolaan lobster dalam orientasi pembudidayaan ikan

2.     Kolam air laut milik bapak Bupati Kepl.Talaud hanya diperuntukkan sebagai sarana penyaluran hobi dan rekreasi bagi keluarga dan bukan untuk kegiatan usaha perikanan

3.  Tiga ekor lobster yang memiliki telur telah dilepasliarkan kembali ke laut oleh bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam , serta 10 ekor lobster yang memiliki ukuran kecil (<200 gram per ekor) juga sudah lepaskan kembali ke laut.

 Dokumentasi: