Melonguane Talaud 12 Juni 2020
Pelepasan lobster ke kolam air laut dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita telah diunggah di media social FB (akun Bupati Talaud) yang menayangkan pelepasan lobster ke kolam air laut miliknya dengan data sebagai berikut :
a. Pembawa bibit
lobster tersebut tidak teridentifikasi namanya namun berdasarkan penuturan
bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam bahwa bibit lobster tersebut berasal
dari nelayan di Desa Musi yang dipesan langsung oleh Bapak Bupati.
b. Jumlah
lobster yang ada berjumlah 35 ekor jenis
bambu dan batik, dan 3 ekor lobster
memiliki telur.
c. selanjutnya lobster tersebut dilepaskan ke kolam oleh Bapak Bupati Kepl.Talaud pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita dan disaksikan oleh para ajudan dan sekuriti serta bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam.
Personil Pengawas Perikanan Satwas SDKP Kepl.Talaud Pitron Maalua, Canisius Matei, Alex Karotong), segera menuju TKP :
a.
Informasi yang berhasil dihimpun dari bapak Seth
Panebaren (penjaga kolam) bahwa benar pada hari Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16
Wita telah dilakukan pelepasan lobster jenis bambu dan batik kurang lebih 35
ekor yang berasal dari nelayan Desa Musi. Tiga ekor lobster dalam kondisi
memiliki telur. Awalnya lobster tersebut akan dilepas di KJA namun karena KJA
belum siap dan lobster sudah ada maka bapak Elly Lasut memutuskan untuk melepas
lobster tersebut dikolam yang masih sementara dibuat. Pembuatan kolam air laut
tersebut hanya sebagai penyaluran hobi dan kebutuhan rekreasi bagi keluarga
bapak Bupati.
b.
Menurut
penuturan dari bapak Seth Panebaren bahwa untuk 3 ekor lobster yang memiliki
telur dan yang memiliki ukuran kecil <200 gram per ekor ( 10 ekor) sudah
dilepasliarkan kembali ke laut pada malam harinya . Hal ini disebabkan karena
kondisi kolam tersebut masih dalam proses pembuatan.
c.
Berdasarkan
penuturan dari bapak Arman Golung sebagai protocol Bupati bahwa benar pada hari
Rabu, 10 Juni 2020 pukul 09.16 Wita bapak Bupati Kepl.Talaud telah melepaskan
lobster kedalam kolam miliknya karena
KJA yang disiapkan oleh Dinas Perikanan belum rampung namun karena kolam
tersebut belum selesai maka lobster tersebut di ambil lagi dari kolam, dan
lobster yang memiliki telur sudah dilepaskan kembali ke laut bersama beberapa
ekor yang ukurannya masih kecil.
d.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dilapangan pada lokasi kolam air laut oleh Pengawas
Perikanan, maka kolam tersebut memiliki data sebagai berikut :
Ukuran panjang : 41 meter, Lebar : 9,60 meter, Dalam : 3 meter, berjumlah 1 (satu) unit
Lokasi kolam : berada pada pinggiran pantai kompleks rumah kediaman
Bupati Kepl.Talaud titik koordinat : 03o
59’38,9” LU dan 126o 40’ 47,8” BT.
Tidak ada lagi lobster, yang tersisa hanya ada 5 ekor ikan kuwe dan kondisi kolam masih dalam proses penyelesaian.
Telah dilakukan
koordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Kepl.Talaud dengan hasil koordinasi
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan penjelasan Ibu Kepala Dinas
Perikanan Talaud, bahwa pada tanggal 5 Juni 2020 pukul 16.35 Wita Kepala Dinas
perikanan (Ibu Leida E.Dachlan) dan kepala bidang pembudidayaan ikan (Bapak
Yece Joroh) menemui bapak Alex Manopo untuk meminjam Karamba Jaring Apung(KJA)
milik kelompok. KJA tersebut rencananya akan ditempatkan di lokasi perairan
pantai depan rumah tinggal Bapak Bupati untuk rencana pemeliharaan ikan. Pada
hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 KJA sudah selesai dirakit oleh anggota kelompok
namun belum memiliki jarring dan jangkar
sehingga belum dibawah ke lokasi rumah kediaman Bupati.
2.
Sebelum
pelepasan lobster pada hari Rabu, 10 Juni 2020,
bapak Bupati sudah berkomunikasi dengan Ibu Kepala Dinas Perikanan
terkait pembuatan kolam yang masih sementara dikerjakan, dan Kepala Dinas
Perikanan menerangkan bahwa kolam tersebut belum layak untuk digunakan karena
masih dalam proses pengerjaan, karena harus memperhatikan sirkulasi air masuk
dan keluar, temperatur air laut dan kadar salinitas.
3.
Pihak Dinas
Perikanan tidak mendapat informasi terkait pelepasan lobster pada tanggal 10
Juni 2020 pukul 09.16 Wita.
4. Kepala Dinas Perikanan juga menerangkan bahwa tujuan dari bapak Elly E.Lasut membuat kolam tersebut hanya sebagai sarana penyaluran hobi dan rekreasi bagi keluarga dan bukan untuk kegiatan usaha perikanan.
Dari hal-hal
yang telah diuraikan di atas dapat dismpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Masih kurang pemahaman tentang peraturan pengelolaan
lobster dalam orientasi pembudidayaan ikan
2.
Kolam air laut milik bapak Bupati Kepl.Talaud hanya
diperuntukkan sebagai sarana penyaluran hobi dan rekreasi bagi keluarga dan
bukan untuk kegiatan usaha perikanan
3. Tiga ekor lobster yang memiliki telur telah
dilepasliarkan kembali ke laut oleh bapak Seth Panebaren selaku penjaga kolam ,
serta 10 ekor lobster yang memiliki ukuran kecil (<200 gram per ekor) juga
sudah lepaskan kembali ke laut.







