BITUNG, 27 JULI 2026 – Dalam rangka menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga tata kelola perikanan yang berkelanjutan, Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan agenda supervisi pengenaan sanksi administrasi terhadap kapal perikanan KM. Venio-03. Kegiatan krusial ini berlangsung secara tertib di Ruang Rapat Pangkalan PSDKP Bitung.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sutrisno Kumaat, S.Pi. dan dihadiri secara luring oleh Stevenly Takapaha, selalu pengawas perikanan, Jaswin Tiala selalu Katimja PP, Nakhoda dan awak kapal Negara Hiu 15, sedangkan yang hadir secara daring Tim Direktorat PP, Tim Direktorat SD, dan Bagian Hukum lingkup Ditjen PSDKP, Pelaksanaan supervisi ini merupakan bagian dari komitmen tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) dalam merespons bentuk pelanggaran aturan operasional di laut, khususnya terkait kepatuhan sistem pemantauan kapal dan zonasi tangkap.
Berdasarkan hasil ekspose, kajian dokumen, dan evaluasi mendalam, KM. Venio-03 terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS) dan melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditentukan. Tindakan mematikan VMS dinilai sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat kapal memasuki zona tangkap yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya.
Atas pelanggaran tersebut, tim Pengawas Perikanan resmi mengeluarkan keputusan strategis di mana pihak Pemilik dan Nakhoda KM. Venio-03 direkomendasikan untuk menerima sanksi administrasi berupa pengenaan denda. Sanksi denda ini diterapkan sebagai bentuk penalti tegas atas ketidakpatuhan terhadap regulasi perikanan yang berlaku, sekaligus menjadi instrumen efek jera agar seluruh pelaku usaha perikanan senantiasa menjaga transparansi navigasi dan mematuhi jalur penangkapan yang legal demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.




