Pengawasan Jenis Ikan yang Dilindungi | 22 Oktober 2026

Pelaksanaan Pengawasan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi di Kampung Petta Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe

Pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, pengawas perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Stevenly Takapaha, Alvin Widyarto dan Jeane Takasihaeng melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan terkait pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi. Kegiatan ini berlokasi di Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Fokus pengawasan kali ini diarahkan kepada pelaku usaha perdagangan dalam negeri komoditas hiu dan pari, yaitu Bapak Romi Sumendap.

Dalam pelaksanaan peninjauan langsung di lokasi usaha, petugas melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan teknis yang ketat. Proses pemeriksaan meliputi pencacahan fisik, pengukuran panjang, serta penimbangan bobot muatan produk sirip guna memastikan seluruh komoditas yang diperdagangkan masuk dalam kategori pemanfaatan yang legal dan terukur. 
Berdasarkan hasil identifikasi visual dan pengujian sampel di lapangan, jenis produk yang diperiksa merupakan bagian dari varietas hiu dan pari yang masuk dalam daftar Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
Selain pemeriksaan fisik terhadap komoditas, petugas juga melakukan audit kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi seluruh aspek legalitas hukum yang berlaku. Bapak Romi Sumendap tercatat telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Seluruh volume produk sirip yang diperiksa di lapangan terbukti sinkron dan berada dalam batas aman kuota pemanfaatan resmi yang telah dialokasikan.
Melalui kegiatan pengawasan yang berjalan dengan tertib ini, pihak otoritas kelautan dan perikanan terus menekankan pentingnya kepatuhan regulasi bagi seluruh ekosistem usaha. Petugas mengimbau sekaligus mengharapkan agar seluruh pelaku usaha pemanfaat jenis ikan yang dilindungi dapat konsisten menjaga ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Langkah ini krusial demi menjaga keseimbangan ekosistem laut serta menjamin keberlanjutan ekonomi sektor perikanan secara legal dan bertanggung jawab di wilayah perbatasan utara Indonesia.


TRAINING PROGRAM FOR THE PROJECT FOR DEVELOPMENT OF MARINE AND FISHERIES SURVEILLANCE INFRASTRUCTURE PLAN | 14-15 Oktober 2026

I. Latar Belakang
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk kerja sama nyata antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kedua belah pihak berkolaborasi dalam sebuah program strategis bertajuk "The Project for Development of Marine and Fisheries Surveillance Infrastructure Plan". Pelatihan ini dirancang untuk menyikapi tantangan global dan nasional dalam menjaga kedaulatan serta kelestarian wilayah perairan Indonesia.
II. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan pelatihan ini memuat beberapa poin tujuan utama, antara lain:
  • Memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan guna menekan angka penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing).
  • Meningkatkan kapasitas kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pengawasan perikanan.
  • Mengoptimalkan kesiapan, efektivitas, serta efisiensi dalam ranah operasi sekaligus pemeliharaan armada kapal pengawas.
Adapun maksud dari penyelenggaraan ini adalah sebagai wadah saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pakar perairan Jepang. Selain itu, pelatihan ditargetkan mampu menghasilkan gagasan perbaikan (improvement ideas) konkret untuk rencana operasional periode berikutnya, sekaligus mendorong pengarusutamaan gender di dalam tubuh organisasi.
III. Waktu, Tempat, dan Metode
  • Tanggal Pelaksanaan: 14–15 Oktober 2026.
  • Tempat: Hotel Aryaduta, Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 44–48, Jakarta.
  • Metode: Hibrida, mengombinasikan kehadiran luring (offline) di ruang diklat hotel dan daring (online) via konferensi video.
IV. Peserta Pelatihan
Kegiatan ini diikuti oleh total 70 orang peserta yang berasal dari Pusat dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP, dengan rincian kehadiran sebagai berikut:
  • Pegawai Kantor Pusat / Direktorat: 15 orang (11 luring, 4 daring).
  • Pegawai UPT Daerah: 55 orang (42 luring, 13 daring) yang tersebar dari berbagai Pangkalan dan Stasiun PSDKP (seperti Lampulo, Batam, Jakarta, Bali, Bitung, Tual, Belawan, Cilacap, Pontianak, Tarakan, Kupang, Tahuna, Ambon, hingga Biak).
V. Hasil Kegiatan
Pelatihan berlangsung selama dua hari secara padat dan interaktif dengan bentuk pembelajaran berupa pemaparan materi, diskusi panel, studi kasus, dan lokakarya yang dipandu langsung oleh JICA Study Team:
Hari Pertama (Rabu, 14 Oktober 2026):
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PSDKP setelah sebelumnya mendengarkan laporan penyelenggaraan dari Direktur Prasarana dan Sarana Pengawasan serta sambutan dari JICA Representative. Memasuki sesi inti, narasumber Mr. Yamato (Kapten Yamato) menyampaikan materi penting mengenai langkah-langkah pengurangan penangkapan ikan IUU di Indonesia (Measures to Reduce IUU Fishing).
Capt Yamato sedang memaparkan materi langkah-langkah untuk mengurangi IUUF di Indonesia 

catatan
  • Capt Yamato berharap fasiitas pengawasan yang lebih memadai misalnya dengan mambangun rumah detensi baiknya ada di Natuna sehinga kegiatan penegakan hukum lebih efisien seperti mengurangi biaya transportasi dll, dibandingkan jika proses hukum dilakukan di batam
  • penguatan pengawasan dengan rantai komando yang jelas dengan standarasasi alat komunikasi dan hubungan yang baik antara lapangan dengan pusat
  • kesimpulan materi yaitu penerapan strategi yang layak dan efektif dengan pendirian pangkalan penegakan hukum yang baru, operasi berkelanjutan kapal patroli, serta pegembangan protokol koordinasi
  • Pengawasan jepang sendiri untuk pengawasan perikanan organisasinya berada di Fisheries Agency (FA) yang memiliki kapal patroli sendiri yang memiliki keweangnan pencegahan dan penegakan hukum, sementara japang Coat Guard hanya untuk penegakan hukum. FA memiiki perairan patroli yang terbatas sementara japanese coast guard jauh lebih luas
  • Saat ini pengawasan perairan di jepang secara umum diawasi dengan menggunakan drone selain itu didukung dengan teknologi satelit dan laporan nelayan
  • Penegakan hukum oleh cost guard sangat jarang ke pengadilan umumnya dengan menegakan pembayaran uang jaminan

Sesi siang dilanjutkan oleh Mr. Yamato dan Mr. Izumi yang mengupas tuntas lokakarya tentang pendekatan dasar operasi serta manajemen pemeliharaan kapal patroli perikanan. Hari pertama ditutup dengan bimbingan teknis penyusunan lembar gagasan perbaikan oleh Mr. Miyawaki.


catatan :
  • bukan sekedar memiliki kapal namun juga pemeliharaan sehingga kapal dapat digunakan
  • kinerja kapal pengawas tidak dilihat dari seberapa banyak jumlah kapal yang ditangkap (penindakan) tetapi juga dengan efek kehadiran untuk mencegah IUUF, serta pengumpulan intelijen dan kerjasama dengan instansi mitra, fungsi kapal pengawas dapat melakukan beberapa tugas/fungsi secara bersamaan
  • Unsur yang menentuan kemampuan pengawasan adalah Manajemen operasional
  • perlu adanya perencanaan tahunan, triwulan dan bulanan
  • setelah pelaksanaan untuk dilakukan evaluasi dalam perbaikan selanjutnya
  • pengawasan yang efektif bergantung pada kombinasi kapal dengan kemampuan yang saling melengkapi bukan pada satu kapal yang berkinerja tinggi
  • informasi yang terintegrasi mendukung operasional kapal pengawas
  • kesiapan operasional bergantung pada logistik sama besarnya dengan kinerja kapal
  • kemampuan berkecepatan tinggi tidak berarti kapal harus terus-menerus dioperasikan pada kecepatan tinggi
  • patroli rutin pada umumnya harus dilakukan pada kecepatan jelajah ekonomis
  • spesifikasi kam bukan pal pengawas harus ditentukan berdasarkan kebutuhan operasional bukan kecepatan maksimum
  • pemeliharaan yang akurat merupakan dasar pemeliharaan yang preventif
  • hindari menjadwalkan pemeliharaan beberapa kapal secara bersamaan
  • integrasikan perencaan patroli dan pemeliharaan
  • atur jadwal pemeliharaan antara kapal secara bergiliran
  • manajemen teknis dan perencanaan suku cadang merupakan investasi untuk mempertahankan kesiapan armada
  • kapal pengawas tidak dapat berlayar tanpa personil berkualifikasi yang dipersyaratkan (jepang memiliki mekanisme awak siaga sebesar 30%)


Hari Kedua (Kamis, 15 Oktober 2026):
Pelatihan hari kedua difokuskan pada aspek teknis dan manajerial organisasi. Mr. Harada memimpin lokakarya mendalam yang dibagi ke dalam dua sesi mengenai Pengawasan Sumber daya kelautan serta perikanan (Marine & Fisheries Resource Monitoring). 
  • di Jepang setiap pelaku usaha bidang perikanan wajib masuk ke dalam koperasi perikanan sesuai dengan ketentuan regulasi
  • untuk penangkapan ikan yang tidak memerlukan izin adalah penangkapan yang hanya menggunakan pancing atau troling dan dibatasi di wilayah tertentu namun untuk mendaratkan ikan harus menjadi anggota koperasi
  • setip kapal diwajibkan untuk melaporkan hasil tangkapan setiap bulan
  • lembaga yang mengawasi perikanan adalah baadn perikanan (fisheries agency, preektur, cost guard, polisi(pelanggaran diwilayah darat) dan koperasi perikanan
  • pemantauan berbasis teknologi menggunakan drone, kamera termal+AI, mikrofon bawah air
  • langkah-langkah spesifik untuk konservasi sumber daya adalah penetapan musim tertutup, batasan ukuran tangkapan, dilarang memancing, kawasan lindung yang mengatur pengelolaan berdasarkan total allowable catch/total tangkapan yang dizinkan serta laporan hasil tangkapan ikan yang diperlukan
  • ekosisten terumbu karang di jepang ummnya berada di wilyah selatan karena perairannya yang relatif hangat dibandingkan dengan bagian utara, namun beberpa tahun terakhir akibat pemanasan global, terumbu karang mulai merambah ke wilaya utara jepang

Sesi siang diisi kembali oleh Mr. Harada dengan materi krusial mengenai implementasi partisipasi dan pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming) dalam pengambilan keputusan organisasi. 

  • laki-laki dan perempuan menerima manfaat yang sama dalam semua kebijakan, semua tahapan dan kesetaaran hasil
  • dalam pengaursutamaan gender indonesia lebih maju dari jepang
  • sekitar 10% awak kapal di japan cost guard adalah perempuan 

Sebelum penutupan, dilakukan pengumpulan berkas administrasi, pengisian kuesioner evaluasi, serta pembagian sertifikat pelatihan secara simbolis kepada para peserta. Acara ditutup secara resmi oleh Direktur Prasarana dan Sarana Pengawasan pada pukul 16.30 WIB.
Foto Dirketur PSP Ditjen PSDKP bersama Narasumber dan seluruh Peserta


VI. Kesimpulan
Pelaksanaan Program Pelatihan JICA Tahun 2026 memenuhi seluruh target kompetensi (total 14 Jam Pelajaran) yang dicanangkan. Sinergi yang kuat antara Ditjen PSDKP dan JICA diharapkan mampu membawa perubahan positif jangka panjang demi kedaulatan laut dan kemakmuran sektor perikanan Indonesia.