Supervisi KM. Venio-03



BITUNG, 27 JULI 2026 – Dalam rangka menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga tata kelola perikanan yang berkelanjutan, Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan agenda supervisi pengenaan sanksi administrasi terhadap kapal perikanan KM. Venio-03. Kegiatan krusial ini berlangsung secara tertib di Ruang Rapat Pangkalan PSDKP Bitung.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sutrisno Kumaat, S.Pi. dan dihadiri secara luring oleh Stevenly Takapaha, selalu pengawas perikanan, Jaswin Tiala selalu Katimja PP, Nakhoda dan awak kapal Negara Hiu 15, sedangkan yang hadir secara daring Tim Direktorat PP, Tim Direktorat SD, dan Bagian Hukum lingkup Ditjen PSDKP,  Pelaksanaan supervisi ini merupakan bagian dari komitmen tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) dalam merespons bentuk pelanggaran aturan operasional di laut, khususnya terkait kepatuhan sistem pemantauan kapal dan zonasi tangkap.
Berdasarkan hasil ekspose, kajian dokumen, dan evaluasi mendalam, KM. Venio-03 terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS) dan melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditentukan. Tindakan mematikan VMS dinilai sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat kapal memasuki zona tangkap yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya.
Atas pelanggaran tersebut, tim Pengawas Perikanan resmi mengeluarkan keputusan strategis di mana pihak Pemilik dan Nakhoda KM. Venio-03 direkomendasikan untuk menerima sanksi administrasi berupa pengenaan denda. Sanksi denda ini diterapkan sebagai bentuk penalti tegas atas ketidakpatuhan terhadap regulasi perikanan yang berlaku, sekaligus menjadi instrumen efek jera agar seluruh pelaku usaha perikanan senantiasa menjaga transparansi navigasi dan mematuhi jalur penangkapan yang legal demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Pelimpahan KIA MBCA Manong

 Tahuna, Kamis 10 September 2026

Selaku Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna Ditjen PSDKP menerima limpahan perkara dugaan Illegal Fishing oleh Kapal ikan asing (KIA) asal Filipina. Kapal jenis Pumboat dengan nama MBCA Manong yang di awaki oleh 6 (enam) orang Awak Kapal yang diduga berwarga negara Filipina ini diamankan oleh Pengawas Kapal KN. Hiu 15 di Perairan Talaud pada Rabu 9 September 2026
Penyerahan dilakukan oleh Nakhoda Kapal Negara Hiu 15 Jently M. Rembet, A.Md dan disaksikan oleh Plt Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Sutrisno Kumaat, S.Pi
Selanjutnya Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, jika ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, maka pengawas akan menyerahkan perkara ini kepada PPNS Ditjen PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam anggota kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, di perairan Indonesia