Pengawasan Usaha Budidaya Ikan | 29 September 2026

 Rabu 29 September 2026

Hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan dengan fokus spesifik pada kepatuhan dan tertib hukum kegiatan usaha pembudidayaan ikan (akuakultur).
Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol preventif dan represif terbatas guna memastikan bahwa pemanfaatan potensi perikanan berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain sektor perikanan tangkap, pengolahan, dan distribusi hasil perikanan, subsektor pembudidayaan ikan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan budidaya wajib berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek legalitas operasional dan penerapan standar teknis budidaya yang ramah lingkungan serta higienis.
Kegiatan pengawasan lapangan kali ini mencakup dua titik lokasi usaha pembudidayaan ikan, yaitu:
  1. Kampung Utaurano, Kecamatan Tabukan Utara.
  2. Eneratu, Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen di kedua lokasi usaha budidaya tersebut, diperoleh data sebagai berikut:
  1. Legalitas Usaha: Kedua pelaku usaha telah melengkapi diri dengan perizinan dasar berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah tercatat dalam sistem perizinan.
  2. Kepatuhan Administratif: Secara umum, kegiatan operasional di lapangan telah mematuhi koridor hukum dasar perizinan berusaha.
Sebagai langkah peningkatan mutu, daya saing produk, serta kepatuhan lanjutan terhadap standar operasional akuakultur, kepada kedua pelaku usaha direkomendasikan untuk Melakukan peningkatan standar manajemen mutu dan teknis melalui perolehan Sertifikat Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik (CPIB) pada tahap operasional berikutnya.

Supervisi KM. Venio-03



BITUNG, 27 JULI 2026 – Dalam rangka menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga tata kelola perikanan yang berkelanjutan, Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan agenda supervisi pengenaan sanksi administrasi terhadap kapal perikanan KM. Venio-03. Kegiatan krusial ini berlangsung secara tertib di Ruang Rapat Pangkalan PSDKP Bitung.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sutrisno Kumaat, S.Pi. dan dihadiri secara luring oleh Stevenly Takapaha, selalu pengawas perikanan, Jaswin Tiala selalu Katimja PP, Nakhoda dan awak kapal Negara Hiu 15, sedangkan yang hadir secara daring Tim Direktorat PP, Tim Direktorat SD, dan Bagian Hukum lingkup Ditjen PSDKP,  Pelaksanaan supervisi ini merupakan bagian dari komitmen tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) dalam merespons bentuk pelanggaran aturan operasional di laut, khususnya terkait kepatuhan sistem pemantauan kapal dan zonasi tangkap.
Berdasarkan hasil ekspose, kajian dokumen, dan evaluasi mendalam, KM. Venio-03 terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS) dan melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditentukan. Tindakan mematikan VMS dinilai sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat kapal memasuki zona tangkap yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya.
Atas pelanggaran tersebut, tim Pengawas Perikanan resmi mengeluarkan keputusan strategis di mana pihak Pemilik dan Nakhoda KM. Venio-03 direkomendasikan untuk menerima sanksi administrasi berupa pengenaan denda. Sanksi denda ini diterapkan sebagai bentuk penalti tegas atas ketidakpatuhan terhadap regulasi perikanan yang berlaku, sekaligus menjadi instrumen efek jera agar seluruh pelaku usaha perikanan senantiasa menjaga transparansi navigasi dan mematuhi jalur penangkapan yang legal demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.