Pengawasan Usaha Budidaya Ikan | 29 September 2026

 Rabu 29 September 2026

Hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan dengan fokus spesifik pada kepatuhan dan tertib hukum kegiatan usaha pembudidayaan ikan (akuakultur).
Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol preventif dan represif terbatas guna memastikan bahwa pemanfaatan potensi perikanan berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain sektor perikanan tangkap, pengolahan, dan distribusi hasil perikanan, subsektor pembudidayaan ikan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan budidaya wajib berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek legalitas operasional dan penerapan standar teknis budidaya yang ramah lingkungan serta higienis.
Kegiatan pengawasan lapangan kali ini mencakup dua titik lokasi usaha pembudidayaan ikan, yaitu:
  1. Kampung Utaurano, Kecamatan Tabukan Utara.
  2. Eneratu, Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen di kedua lokasi usaha budidaya tersebut, diperoleh data sebagai berikut:
  1. Legalitas Usaha: Kedua pelaku usaha telah melengkapi diri dengan perizinan dasar berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah tercatat dalam sistem perizinan.
  2. Kepatuhan Administratif: Secara umum, kegiatan operasional di lapangan telah mematuhi koridor hukum dasar perizinan berusaha.
Sebagai langkah peningkatan mutu, daya saing produk, serta kepatuhan lanjutan terhadap standar operasional akuakultur, kepada kedua pelaku usaha direkomendasikan untuk Melakukan peningkatan standar manajemen mutu dan teknis melalui perolehan Sertifikat Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik (CPIB) pada tahap operasional berikutnya.