Diskusi dengan masyarakat Kel. Tidore pada Selasa Tanggal 11 Oktober 2011 |
1. Menindaklanjuti
Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Tanah antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Sangihe dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I.
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna yang berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2011 sesuai Kontrak dengan CV. Sumber Karya Sejati dengan Nomor : 013/SPPK/PPK-Lan.2/RP.062/IX/2011. Tanggal 6 September 2011.
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna yang berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2011 sesuai Kontrak dengan CV. Sumber Karya Sejati dengan Nomor : 013/SPPK/PPK-Lan.2/RP.062/IX/2011. Tanggal 6 September 2011.
2.
Pelaksanaan
Pekerjaan dilapangan efektif dilaksanakan oleh CV. Sumber Karya Sejati mulai hari
Kamis tanggal 14 September 2011. yang
diawali dengan penyediaan sarana dan bahan bangunan
3.
Penentuan
Titik Nol dan pemasangan Blowplank dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20
September 2011, sekitar pukul 10.00 WITA pagi yang dikoordinasikan dengan Dinas
Kelautan dan Perikanan dan Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur untuk
mendampingi ke lokasi pada saat penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank. Namun
pada pelaksanaan penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank, ada 2 (dua) orang
tokoh masyarakat Kelurahan Tidore dan salah satu staf dari Kelurahan Tidore yang
hadir di lokasi pembangunan Kantor, menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan
pembangunan Kantor dihentikan dulu dengan alasan tanah yang menjadi lahan
pembangunan Kantor tersebut adalah tanah milik masyarakat Kelurahan Tidore dan
tanpa kesepakatan dari Masyarakat, Kelurahan menyerahkan tanah tersebut ke
Pemerintah Daerah yang buktikan dengan adanya Sertifikat Daerah sejak Januari
2010.
4. Dari
hasil kesepakatan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan ditunda dan Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna meminta kepada Lurah Tidore agar menyelesaikan
permasalahan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi ke Kecamatan Tahuna Timur
dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Sangihe pada hari itu juga. Disamping
itu Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe juga berkoordinasi
dengan Dinas Tata Kota dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Sangihe.
Pada
pukul 13.00 WITA. Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan
permasalahan tersebut kepada Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
5. Pada
Sore hari tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 16.00 WITA, Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi dengan Kelurahan Tidore dan Dinas
Kelautan dan Perikanan untuk mencari informasi terkait permasalahan pembangunan
Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, namun belum mendapatkan jawaban
kepastian pelaksanaan pekerjaan.
6. Pada
hari Rabu tanggal 21 September 2011, sekitar pukul 10.30 WITA, Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi kembali dengan Kelurahan Tidore dan
Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencari informasi terkait permasalahan
pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, namun masih belum
mendapatkan jawaban kepastian pelaksanaan pekerjaan.
7.
Pada
hari Kamis tanggal 22 September 2011, sekitar pukul 08.30 WITA, Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi kembali dengan Kelurahan Tidore,
Kecamatan Tahuna Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan
Sangihe. Namun karena belum ada lagi jawaban yang jelas maka Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan kepada Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP
Bitung sekaligus meminta ijin untuk melaporkan langsung pelaksanaan pekerjaan
pembangunan Kantor Satker PSDKP Dagho/Tahuna ke Bupati Kepulauan Sangihe dengan
didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kantor Kecamatan
Tahuna Timur.
8.
Pada
hari Kamis tanggal 22 September 2011, sekitar pukul 13.00 WITA, Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Camat Tahuna Timur dan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan melaporkan langsung pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Satker
PSDKP Dagho/Tahuna dan kendala yang dihadapi dilapangan, dan petunjuk dari
Bapak Bupati Kepulauan Sangihe adalah akan mengundang Dinas Tatakota, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Camat Tahuna Timur serta mengkoordinasikan dengan Ketua
Dewan untuk dibahas permasalahan tersebut.
9.
Pada
hari Senin tanggal 26 September 2011, sekitar pukul 09.00 WITA, Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, berkoordinasi kembali dengan Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Camat Tahuna Timur. dan informasi
yang diperoleh dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Permasalahan
tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Satker
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna harus dilaksanakan di lokasi tersebut
menindaklanjuti MOU antara Pemda dengan Dirjen PSDKP. Namum pelaksanaan
pekerjaan dilapangan ditunda sambil menunggu Bapak Bupati tiba kembali di
Tahuna dari Perjalanan Dinas Ke Jakarta.
10. Pada hari Senin tanggal 03 Oktober
2011, sekitar pukul 10.30 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna
berkoordinasi kembali dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membahas
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, dan
informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan adalah dari Petunjuk Bupati
Kepulauan Sangihe, yang mewakili Pemda ke lokasi Pembangunan Kantor Satker
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna dalam penentuan Titik Nol dan Pemasangan Blowplank
adalan Dinas Tatakota dan dari kesepakatan bersama serta petunjuk dari
Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung. Penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011 dan akan dihadiri langsung
oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan Pengawasan SDKP
Bitung.
11. Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober
2011, sekitar pukul 09.00 WITA, dilaksanakan penentuan Titik Nol dan Pemasangan
Blowplank di lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna oleh
CV. Sumber Karya Sejati yang didampingi oleh Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna,
Dinas Tatakota dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan
Pengawasan SDKP Bitung.
12. Selama 4 (empat) hari kerja pekerjaan
pembanguan Kantor berjalan dengan lancar
terhitung sejak hari kamis tanggal 06 Oktober 2011 sampai dengan Senin
tanggal 10 Oktober 2011.
13. Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober
2011, sekitar pukul 09.30 WITA. ada anggota LSM yang datang ke Kantor Dinas
kelautan dan perikanan menyampaikan bahwa masyarakat Kelurahan Tidore mengharapkan
adanya sosialisasi terkait pembangunan Kantor di lahan tersebut dan mengundang
Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah Tidore, Camat Tahuna Timur, Dinas
Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tatakota untuk dapat hadir dilokasi
Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna pada pukul 15.30 WITA
untuk mensosialisasikan fungsi pembangunan Kantor dan luas lahan yang
dimanfaatkan serta status tanah yang menjadi milik Pemda sesuai dengan sertifikat
seluas 11.295 M² yang di claim oleh
masyarakat sebagai tanah milik masyarakat Tidore. Dan
Pada pukul 13.00 WITA. Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan
permasalahan tersebut kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan
Pengawasan SDKP Bitung.
14. Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober
2011, sekitar pukul 15.30 WITA. Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah
Tidore, Camat Tahuna Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas
Tatakota memenuhi undangan dari LSM di lokasi pembangunan Kantor Satker
Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna yang dihadiri oleh sekitar 600 orang masyarakat
Kelurahan Tidore, dan dari hasil Pertemuan tersebut ada beberapa
permintaan/tanggapan masyarakat antara lain :
-
Tanah
milik Pemda berdasarkan Sertifikat yang berlokasi di kelurahan Tidore yang menjadi
lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, dikembalikan
statusnya menjadi tanah milik masyarakat Tidore karena dianggap Sertifikat yang
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak sesuai dengan prosedur hukum
dan tidak melibatkan tokoh masyarakat Kelurahan Tidore
-
Status
Tanah yang menjadi milik Pemda berdasarkan Sertifikat tersebut adalah dianggap tanah
Adat
-
Tanah
lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna adalah lokasi
tempat perlindungan perahu nelayan
-
Keinginan
masyarakat untuk membangunan Mesjid dan Taman Pengajian serta Masdrasa dianggap
oleh masyarakat tidak mendapat tanggapan oleh Pemerintah Daerah
-
Luas
lahan yang disepakati oleh Pemda dengan Dirjen PSDKP melalui MOU sebesar 10.000
M² dari luas lahan keseluruhan sebesar 11.295 M² dianggap akan habis terpakai untuk
pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna untuk itu diharapkan
dapat ditinjau kembali luas lahan yang akan dimanfaatkan oleh Satker Pengawasan
SDKP Dagho/Tahuna
-
Pembangunan
Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna seluas 8 x 12 M² ditambah dengan luas
halaman yang akan dibangun Talud penahan abrasi seluas 4 M² samping kiri, 4
M² samping kanan dan 4 M² kebelakang serta 10 M² dari jalan agar
dihentikan sementara selama belum ada Kesepakatan antara Pemda dengan
masyarakat Kelurahan Tidore
15. Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober
2011, sekitar pukul 18.00 WITA. Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah
Tidore, Camat Tahuna Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tatakota mengadakan
rapat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membahas Tidak lanjut dari
hasil pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Tidore, dengan Hasil kesepakatan
sementara :
-
Dinas
Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Tatakota dan Pemerintah Kecamat Tahuna
Timur serta Lurah Tidore akan membuat laporan tertulis kepada Bupati Kepulauan
Sangihe tentang permintaan/tanggapan masyarakat Tidore terkait pelaksanaan
pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna
-
Dinas
Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Tatakota dan Pemerintah Kecamatan Tahuna
Timur serta Lurah Tidore dan Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna akan
mengadakan pertemuan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011, sekitar
pukul 13.00 WITA untuk menyusun rencana tindak lanjut dan solusi penyelesaian
masalah