Kronologi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Kantor

Diskusi dengan masyarakat Kel. Tidore pada Selasa Tanggal 11 Oktober 2011


1. Menindaklanjuti Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Tanah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I.
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna yang berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2011 sesuai Kontrak dengan CV. Sumber Karya Sejati dengan Nomor : 013/SPPK/PPK-Lan.2/RP.062/IX/2011. Tanggal 6 September 2011.
2.    Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan efektif dilaksanakan oleh CV. Sumber Karya Sejati mulai hari Kamis tanggal 14 September 2011. yang  diawali dengan penyediaan sarana dan bahan bangunan
3.    Penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 September 2011, sekitar pukul 10.00 WITA pagi yang dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur untuk mendampingi ke lokasi pada saat penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank. Namun pada pelaksanaan penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank, ada 2 (dua) orang tokoh masyarakat Kelurahan Tidore dan salah satu staf dari Kelurahan Tidore yang hadir di lokasi pembangunan Kantor, menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor dihentikan dulu dengan alasan tanah yang menjadi lahan pembangunan Kantor tersebut adalah tanah milik masyarakat Kelurahan Tidore dan tanpa kesepakatan dari Masyarakat, Kelurahan menyerahkan tanah tersebut ke Pemerintah Daerah yang buktikan dengan adanya Sertifikat Daerah sejak Januari 2010. 
4.   Dari hasil kesepakatan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan ditunda dan Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna meminta kepada Lurah Tidore agar menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi ke Kecamatan Tahuna Timur dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Sangihe pada hari itu juga. Disamping itu Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe juga berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota dan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Sangihe.
Pada pukul 13.00 WITA. Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
5.  Pada Sore hari tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 16.00 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi dengan Kelurahan Tidore dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencari informasi terkait permasalahan pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, namun belum mendapatkan jawaban kepastian pelaksanaan pekerjaan.
6.   Pada hari Rabu tanggal 21 September 2011, sekitar pukul 10.30 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi kembali dengan Kelurahan Tidore dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencari informasi terkait permasalahan pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, namun masih belum mendapatkan jawaban kepastian pelaksanaan pekerjaan.
7.    Pada hari Kamis tanggal 22 September 2011, sekitar pukul 08.30 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi kembali dengan Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun karena belum ada lagi jawaban yang jelas maka Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan kepada Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung sekaligus meminta ijin untuk melaporkan langsung pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Satker PSDKP Dagho/Tahuna ke Bupati Kepulauan Sangihe dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kantor Kecamatan Tahuna Timur.

8.    Pada hari Kamis tanggal 22 September 2011, sekitar pukul 13.00 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Camat Tahuna Timur dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melaporkan langsung pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Satker PSDKP Dagho/Tahuna dan kendala yang dihadapi dilapangan, dan petunjuk dari Bapak Bupati Kepulauan Sangihe adalah akan mengundang Dinas Tatakota, Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Tahuna Timur serta mengkoordinasikan dengan Ketua Dewan untuk dibahas permasalahan tersebut.
9.    Pada hari Senin tanggal 26 September 2011, sekitar pukul 09.00 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, berkoordinasi kembali dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Camat Tahuna Timur. dan informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Permasalahan tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna harus dilaksanakan di lokasi tersebut menindaklanjuti MOU antara Pemda dengan Dirjen PSDKP. Namum pelaksanaan pekerjaan dilapangan ditunda sambil menunggu Bapak Bupati tiba kembali di Tahuna dari Perjalanan Dinas Ke Jakarta. 
10. Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2011, sekitar pukul 10.30 WITA, Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna berkoordinasi kembali dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membahas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, dan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan adalah dari Petunjuk Bupati Kepulauan Sangihe, yang mewakili Pemda ke lokasi Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna dalam penentuan Titik Nol dan Pemasangan Blowplank adalan Dinas Tatakota dan dari kesepakatan bersama serta petunjuk dari Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung. Penentuan Titik Nol dan pemasangan Blowplank dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011 dan akan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
11.  Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011, sekitar pukul 09.00 WITA, dilaksanakan penentuan Titik Nol dan Pemasangan Blowplank di lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna oleh CV. Sumber Karya Sejati yang didampingi oleh Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Dinas Tatakota dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
12. Selama 4 (empat) hari kerja pekerjaan pembanguan Kantor berjalan dengan lancar  terhitung sejak hari kamis tanggal 06 Oktober 2011 sampai dengan Senin tanggal 10 Oktober 2011.
13.  Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2011, sekitar pukul 09.30 WITA. ada anggota LSM yang datang ke Kantor Dinas kelautan dan perikanan menyampaikan bahwa masyarakat Kelurahan Tidore mengharapkan adanya sosialisasi terkait pembangunan Kantor di lahan tersebut dan mengundang Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah Tidore, Camat Tahuna Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tatakota untuk dapat hadir dilokasi Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna pada pukul 15.30 WITA untuk mensosialisasikan fungsi pembangunan Kantor dan luas lahan yang dimanfaatkan serta status tanah yang menjadi milik Pemda sesuai dengan sertifikat seluas 11.295 M²  yang di claim oleh masyarakat sebagai tanah milik masyarakat Tidore. Dan Pada pukul 13.00 WITA. Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pengawasan Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.


14. Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2011, sekitar pukul 15.30 WITA. Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah Tidore, Camat Tahuna Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas Tatakota memenuhi undangan dari LSM di lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna yang dihadiri oleh sekitar 600 orang masyarakat Kelurahan Tidore, dan dari hasil Pertemuan tersebut ada beberapa permintaan/tanggapan masyarakat antara lain :
-       Tanah milik Pemda berdasarkan Sertifikat yang berlokasi di kelurahan Tidore yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, dikembalikan statusnya menjadi tanah milik masyarakat Tidore karena dianggap Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melibatkan tokoh masyarakat Kelurahan Tidore
-       Status Tanah yang menjadi milik Pemda berdasarkan Sertifikat tersebut adalah dianggap tanah Adat
-       Tanah lokasi pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna adalah lokasi tempat perlindungan perahu nelayan
-       Keinginan masyarakat untuk membangunan Mesjid dan Taman Pengajian serta Masdrasa dianggap oleh masyarakat tidak mendapat tanggapan oleh Pemerintah Daerah
-       Luas lahan yang disepakati oleh Pemda dengan Dirjen PSDKP melalui MOU sebesar 10.000 M² dari luas lahan keseluruhan sebesar 11.295 M²  dianggap akan habis terpakai untuk pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna untuk itu diharapkan dapat ditinjau kembali luas lahan yang akan dimanfaatkan oleh Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna
-       Pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna seluas 8 x 12 M² ditambah dengan luas halaman yang akan dibangun Talud penahan abrasi seluas 4 M² samping kiri, 4 M²  samping kanan dan 4 M²  kebelakang serta 10 M² dari jalan agar dihentikan sementara selama belum ada Kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat Kelurahan Tidore
15. Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2011, sekitar pukul 18.00 WITA. Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna, Lurah Tidore, Camat Tahuna Timur, Dinas Kelautan dan  Perikanan serta Dinas Tatakota mengadakan rapat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membahas Tidak lanjut dari hasil pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Tidore, dengan Hasil kesepakatan sementara :
-       Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Tatakota dan Pemerintah Kecamat Tahuna Timur serta Lurah Tidore akan membuat laporan tertulis kepada Bupati Kepulauan Sangihe tentang permintaan/tanggapan masyarakat Tidore terkait pelaksanaan pembangunan Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna
-       Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Tatakota dan Pemerintah Kecamatan Tahuna Timur serta Lurah Tidore dan Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna akan mengadakan pertemuan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011, sekitar pukul 13.00 WITA untuk menyusun rencana tindak lanjut dan solusi penyelesaian masalah