![]() |
Kapal MJ. Moro Ami saat di Pelabuhan Tahuna, Foto oleh Stevenly Takapaha |
Kronologi Penanganan Kapal Asing MJ Moro Ami oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
- Pada tanggal 9 Agustus 2025 Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 melakukan patroli rutin di perairan Teritorial Laut Sulawesi, sebelah utara pulau Marore dan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal diduga adalah kapal perikanan yang sedang melakukan kegiatan perikanan
- Setelah diperiksa diketahui bahwa kapal tersebut :
- Kapal Asing bernama MJ Moro Ami
- Bukan kapal perikanan tetapi kapal barang yang memuat ratusan boks rokok merk Fort
- Kapal tanpa dokumen kebangsaan maupun dokumen barang
- Awak kapal asing sejumlah 8 (delapan ) orang diduga warga negara Filipina
- Sesuai dengan Tupoksinya Pengawas Perikanan hanya dapat melakukan penyidikan Tindak Pidana Perikanan, maka berdasarkan pasal 111 ayat (1) kuhap kapal diamankan ke Pelabuhan Tahuna untuk di serahkan kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan Penyidikan selain Perikanan
- Setelah KP. Hiu 15 dan Kapal MJ Moro Ami tiba di Pelabuhan Tahuna, Pengawas Perikanan segera berkoordinasi dengan Pihak Kantor Bea Cukai Manado kantor bantu Tahuna dalam rangka rencana serah terima, selanjutnya sebelum serah terima pihak Bea Cukai Manado kantor bantu Tahuna melakukan penyelidikan awal
- Berdasarkan hasil penyelidikan awal Pihak Bea Cukai Manado kantor bantu Tahuna menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum dugaan Tidan Pidana Kepabeanan/Cukai karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi (kapal berasal dari luar negeri menuju keluar negeri/hanya melintas).
- Pengawas Perikanan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sangihe dan mengadakan gelar perkara untuk rencana penyerahan kepada pihak Polres Sangihe, namun hasil diskusi selanjutnya pihak polres sangihe menyatakan bahwa dugaan pasal 284 UU Pelayaran belum memenuhi unsur tindak pidana
- Selanjutnya Pengawas Perikanan bekerja sama dengan Polres Sangihe memfasilitasi untuk dapat dilakukan gelar perkara ke-2 yang melibatkan semua instansi yang memiliki kewenangan penyidikan. Hadir dalam Gelar Perkara
- Pangkalan TNI AL Tahuna (Sungkono, M.T Washil)
- KSOP Kelas I Bitung (Via Zoom) Agustinus dan Tim
- Kantor UPP Kelas II Tahuna ( Elmer B. Devrit Makausi)
- Kantor Bea Cukai Manado Kantor Bantu Tahuna (Tandil T. S)
- Imigrasi Kelas II Tahuna (Wawan Setiawan, Syarmono, Rizq S. Abjul
- Satreskrim Polres Sangihe (Stefi Sumolang, M. H Dachalan, H R. Kontu, M. Ramadhan, R. Sinadia)
- Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP RI (Via Zoom) Sherif
- Bagian Hukum Sesditjen PSDKP KKP RI (Via Zoom) Insan Budi Mulia
- Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Nakhoda KP. Hiu 15, Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna (Marthin Luhulima, Stevenly Takapaha, Jaswin Tiala, Modce Nepa)
- Gelar perkara dilaksanakan Untuk mempelajari dan mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Kapal MJ Mori Ami
- Setelah masing-masing pihak melakukan pengkajian terhadap aturan yang ada terkait dugaan tindak pidana oleh kapal MJ Moro Ami tersebut, Hasil gelar perkara menyatakan bahwa unsur pasal tidak pidana tidak terpenuhi sehingga tidak dapat di proses ke Tingkat Penyidikan
- Karena berdasarkan gelar perkara bersama kapal MJ Moro Ami tidak memenuhi unsur dari pasal pasal dugaan tindak pidana baik tindak pidana Kepabeanan dan cukai, tindak pidana Pelayaran maupun Keimigrasian maka kapal di persilahkan untuk melanjutkan pelayaran