Sosialisasi Edaran Dirjen PSDKP berantas Illegal Fishing

Maraknya Illegal Fishing di Indonesia khususnya diwilayah Perbatasan Indonesia - Filipina menjadi perhatian Meneteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk itu
Pada Hari Kamis 27 Nopember 2014 berlokasi di Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya kelautan Tahuna telah dilkasanakan Sosialisasi Peraturan perundang- undangan dibidang Perikanan dan Kelautan khususnya juga dalam menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor 441/PSDKP.I/TU.210/XI/2014 dan Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.7461/DJPT.3/P1.340.D3/XI/2014 Perihal Pelayanan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dan Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan, yang disampaikan bahwa Pengawas Perikanan untuk tidak melakukan pelayanan dan penerbiatan Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal yang :
a.     Melakukan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing
b.     Menggunakan ABK Asing
c.     Tidak mendaratkan ikan selain di Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI
Diketahui Kapal perikanan Jenis Pumboat dengan  alat tangkap ikan pancing Hand line/pancing tuna marak diperairan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan sekitarnya dan diduga menggunakan ABK Asing. Dalam Sosialisasi dan Diskusi antara Pelaku Usaha dengan Pengawas Perikanan ditemukan masalah kewarganegaraan dimana banyak masyarakat Indonesia khususnya yang berasal dari Kebupaten kepulauan Sangihe yang sudah tinggal dan menetap di Filipina sulit untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh instansi terkait. Sementara di Filipina sendiri mereka terdaftar sebagai Warga Asing keturunan Indonesia dengan kewajiban membayar pajak orang asing sebesar 600-1500 peso/tahun. sekira Rp.400.000,.- per tahun. Dan untuk menanggapi masalah ini pengawas perikanan di satuan kerja pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Tahuna, tetap meminta kejelasan status Kewarganegaraan dari setiap kapal perikanan sebagai ABK (crew) melalui bukti dokumen dari instansi yang terkait sebagai salah satu syarat dalam menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) disamping kelayakan teknis dan dokumen lainnya berupa SIUP dan SIPI.