Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan serta Sosialisasi Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan

Hotel Luwansa Manado 30 Juli 2024

Undangan, Materi, Dokumentasi

Dalam rangka menampung aspirasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam tahapan penyusunan kebijakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan serta sosialisasi terkait Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan. Materi Konsultasi Publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan disampaikan oleh Direktur Perizinan dan Kenelayanan sedangkan materi Sosialisasi Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan disampaikan oleh yang mewakili Direktur Kepelabuhanan Perikanan. 



Catatan:

1. Materi oleh Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Lihat Materi



2. Materi oleh Mewakili Dirketur Kepelabuhana Perikanan, Lihat Materi


Catatan Materi:

  • dengan pasca produksi pelaku usaha yang biasanya memembayar PNBP sebelum melaksanakan operasioanl penangkapan ikan tidak lagi membayar, pembayaran dilakuka setelah operasi penangkapan ikan
  • Data yang akurat menjadi sangat kruasial sehingga menjadi tujuan dari penarikan data pasca produksi di regulasi ansional maupun internasional
  • 2 Jenis Pungutan: PPP dan PHP
  • Perubahan SIUP dikenakan pengutunsan Pengusahaan perikanan dalam hal terdapat, perluasan usaha dst
  • Harga acuan ikan untuk kapal illegal mengacu pada harga acuan nasional
  • tanpa SLO SPB tidak diterbitkan
  • Nakhoda diminta untuk aktif mengisi e-Logbook
  • Pembongkaran dan penghitungan ikan dikawal oleh semua pihak untuk satu data yang sama
  • adanya temuan dari inspektorat bahwa produksi kapal izin daerah lebih banyak dari kapal izin pusat
  • Saran harga acuan ikan perhitungannya harus lebih fleksibel mestinya menyesuaikan harga pasar dan kualitas ikan
  • ikan hasil tangkapan yang berasal dari kapal illegal fishing tetap membayar PNBP