Penenggelaman, Pembakaran, Pemusnahan Kapal Illegal Fishing
serentak di lima tempat Indonesia. Lima lokasi penenggelaman tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat
sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10
kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak
10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak
satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).untuk KOTA TAHUNA Sangihe bertempat di
Teluk Tahuna, Boulevard Tahuna Kompleks Satker Pengawasan SDKP Tahuna
Senin 22 Februari 2015 Pukul.10.00 Wita. Kegiatan dilaksanakan Oleh
Satker PSDKP Tahuna bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tahuna,
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tahuna, Polair Polres Sangihe, Dinas
Kelautan dan Perikanan
Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan
sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal yang
terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20
kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal
belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU
Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan,
yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan
dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri
|
Pembacaa Putusan Pengadilan oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tahuna Bpk. Anto Purwanto, SH |
|
Foto BersamaLintas Instansi DKP, Pengadilan Negeri, TNI AL, Kejaksaan, Polair dengan Kasatker PSDKP Tahuna |
|
Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dan dihancurkan dengan mesin sensor |
|
Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dan dihancurkan dengan mesin sensor |