Pemeriksaan Rumpon di Perairan Sangihe, Sulawesi Utara WPP-NRI 716 Foto oleh : Stevenly Takapaha |
Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk mengikat ikan agar terkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan, Jenis rumpon terdiri atas rumpon hanyut dan rumpon tetap, keberadaan rumpon yang ditempatkan secara tidak benar dapat mengganggu ekologi kelautan di Indonesia karena keberadaan rumpon yang ditempatkan secara ilegal akan melanggar ketentuan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara bertanggungjawab. Dalam peraturan Menteri kelautan dan Perikanan nomor 18/PERMEN-KP/2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk suatu rumpon diizinkan ditempatkan atau beroperasi seperti:
- Setiap kapal penangkap ikan memiliki paling banyak 3 [Tiga] unit rumpon menetap untuk yang beroperasi di WPPNRI di Perarian laut, paling banyak 15 [lima belas] unit untuk rumpon menetap yang beropearasi dilaut lepas dan unit rumpon hanyut sesuai dengan ketentuan RFMo untuk yang beroperasi di laut lepas
- Kapal penangkap ikanb yang dimiliki nelayan kecil yang tergabung dalam kelompok usaha bersama atau koperasi memiliki paling banyak 5 [lima] unit rumpon untuk paling sedikit 10 [sepuluh] unit kapal penangkap ikan
- Penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan jarak antar rumpon paling sedikit 10 [sepuluh] mil laut, ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan, tidak ditempatkan dikawasan konservasi, tidak ditempatkan pada alur laut kepulauan Indonesia, tidak ditempatkan pada alur migrasi biota laut dan tidak ditempatkan pada alur pelayaran
- Meneteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan alokasi Rumpon, penetapan alokasi rumpon dilakukan berdasarkan kajian badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan, alokasi rumpon digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan SIPR untuk Rumpon menetap di WPPNRI diPerairan laut
- Setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI di Perairan laut dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon dan Radar Reflektor,tanda pengenal dibuat dari bahan kuat dan awet berukuran minimal tinggi 40 [empat puluh] centimenter dan lebar 60 [enam puluh] centimeter berwarna dasar kuning yang dipasang tegak diatas pelampung Rumpon, tanda pengenal Rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR, dan Koordinat titik pusat [lintang dan bujur] dari lokasi penempatan Rumpon, Radar reflektor dipasang dipermukaan air agar dapat terdeteksi oleh permukaan radar, pembuatan dan penempatan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor dilakukan oleh pemilik SIPR
Tanda Pengenal & Radar Refelektor - Pembatasan pemanfaatan Rumpon dalam operasi penangkapan ikan dilakukan berdasarkan waktu dan/atau daerah penangkapan ikan yang ditetapkan dengan keputusan menteri
a.
Untuk nelayan kecil:
1) mencantumkan nomor Perizinan Berusaha
Subsektor Penangkapan Ikan yang akan memanfaatkan rumpon;
2)
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, untuk Rumpon yang akan ditempatkan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
3) rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat:
a)
jumlah Rumpon;
b)
spesifikasi teknis setiap Rumpon;
c)
koordinat titik pusat Rumpon (lintang
dan bujur);
d)
alat penangkapan ikan;
e) estimasi frekuensi
pemanfaatan; dan
f)
estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram.
b.
Untuk bukan nelayan kecil:
1)
Surat Izin Usaha Perikanan;
2)
perizinan berusaha
subsektor penangkapan ikan, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan
setelah diterbitkan Perizinan Berusaha subsektor
Penangkapan Ikan;
3)
perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebelumnya, untuk Surat Izin
Pemasangan Rumpon yang dimohonkan
bersamaan dengan perpanjangan Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan;
4) Buku Kapal Perikanan, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan bersamaan dengan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan;
5)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
6)
rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat:
a) jumlah Rumpon;
b) spesifikasi teknis setiap Rumpon;
c)
koordinat titik pusat Rumpon (lintang
dan bujur);
d)
alat penangkapan ikan;
e) estimasi frekuensi
pemanfaatan; dan
f)
estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram.
c.
Setiap Orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan Rumpon di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
atau Laut Lepas, wajib memiliki
Surat Izin Penempatan Rumpon;
d.
Surat Izin
Penempatan Rumpon diterbitkan setelah penerbitan
perizinan berusaha penangkapan ikan; atau bersamaan
dengan penerbitan perizinan
berusaha subsektor penangkapan ikan;
e.
Surat Izin Penempatan Rumpon
untuk Nelayan kecil
diterbitkan setelah penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan;
f.
Nelayan Kecil untuk mendapatkan Surat Izin Penempatan Rumpon baru, menyampaikan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Penempatan Rumpon baru dengan ketentuan:
1)
permohonan Surat Izin Penempatan Rumpon untuk Kapal
Penangkap Ikan yang Penangkap Ikan
yang dimiliki oleh nelayan kecil dilakukan oleh Kelompok
Usaha Bersama atau Koperasi;
2)
permohonan Surat Izin Penempatan Rumpon untuk Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki
Nelayan Kecil diajukan untuk paling sedikit 10 (sepuluh) Kapal Penangkap Ikan yang memiliki Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan
3) mencantumkan:
a)
NIB Kelompok Usaha Bersama
atau Koperasi;
b)
nomor perizinan
berusaha subsektor penangkapan ikan yang akan memanfaatkan rumpon.
4) Melampirkan:
a)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, untuk rumpon yang akan ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
b)
rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat:
(1) jumlah Rumpon;
(2) spesifikasi teknis setiap Rumpon;
(3)
koordinat titik
pusat Rumpon (lintang
dan bujur);
(4) alat Penangkapan Ikan;
(5) estimasi frekuensi
pemanfaatan; dan
(6) estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram.
g.
Bukan Nelayan
Kecil untuk mendapatkan Surat Izin Penempatan Rumpon baru, menyampaikan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Penempatan Rumpon baru dengan ketentuan:
1)
mencantumkan:
a)
Buku Kapal Perikanan, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan bersamaan dengan Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan;
b)
Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan,
untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan setelah diterbitkan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan
c)
Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebelumnya, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan bersamaan dengan perpanjangan Perizinan Berusaha subsektor
Penangkapan Ikan;
2) melampirkan:
a) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
b)
Rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat:
(1)
jumlah Rumpon;
(2)
spesifikasi teknis setiap Rumpon;
(3) koordinat titik
pusat Rumpon (lintang
dan bujur);
(4) Alat Penangkapan Ikan;
(5) estimasi frekuensi
pemanfaatan; dan
(6) estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram.
h.
Pemilik rumpon hanyut wajib menyampaikan laporan
kepada Pemerintah dan Organisasi Pengelolaan
Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) sesuai ketentuan Pemerintah dan Organisasi Pengelolaan
Perikanan Regional (Regional Fisheries
Management Organization).
i. Nelayan kecil untuk melakukan perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon, menyampaikan permohonan perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon paling cepat tiga bulan terhitung sejak Surat Izin Penempatan Rumpon diterbitkan, dengan ketentuan:
1)
Perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon dilakukan karena adanya penambahan jumlah Kapal Penangkap
Ikan atau pergantian Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki
Nelayan Kecil, untuk Surat Izin Penempatan Rumpon yang diajukan
oleh Kelompok Usaha Bersama atau koperasi;
2)
pergantian Kapal
Penangkap Ikan yang dimiliki Nelayan
Kecil dilakukan apabila pemilik Kapal Penangkap Ikan meninggal dunia atau Kapal Penangkap Ikan tidak dapat digunakan lagi karena tenggelam, kandas, atau terbakar;
dan
3)
mencantumkan nomor Surat Izin Penempatan Rumpon untuk Rumpon yang dimiliki
Nelayan Kecil, serta alasan dan
rencana perubahan Surat Izin Penempatan
Rumpon.
j.
Bukan nelayan
kecil melakukan perubahan
Surat Izin Penempatan Rumpon menyampaikan permohonan perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon
paling cepat tiga bulan terhitung
sejak Surat Izin Penempatan
Rumpon diterbitkan dengan ketentuan:
1)
perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon dilakukan karena adanya perubahan
Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan yang disebabkan perubahan
Pelabuhan muat, Pelabuhan pangkalan, Pelabuhan negara
tujuan, Identitas kapal penangkap ikan; dan/atau Identitas nakhoda, untuk kapal penangkap
ikan yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas;
2)
mencantumkan nomor Surat Izin Penempatan Rumpon,
nomor Perizinan Berusaha
pada subsektor Penangkapan Ikan, untuk Rumpon yang
dimiliki bukan Nelayan Kecil, serta alasan dan
rencana perubahan Surat Izin Penempatan Rumpon; dan
3)
Surat Izin Penempatan Rumpon perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai
dengan berakhirnya masa berlaku Surat Izin
Penempatan Rumpon yang diubah.
k.
Nelayan kecil
untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon, menyampaikan permohonan perpanjangan Surat Izin
Penempatan Rumpon dengan ketentuan:
1)
perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum masa berlaku
Surat Izin Penempatan Rumpon berakhir, dan Dalam hal permohonan perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon diajukan setelah masa
berlaku Surat Izin Penempatan Rumpon
berakhir, berlaku ketentuan permohonan Surat Izin Penempatan Rumpon baru;
2)
mencantumkan nomor Surat Izin Penempatan Rumpon
yang akan diperpanjang dan nomor Perizinan
Berusaha subsektor Penangkapan Ikan;
dan
3)
melampirkan laporan
pemanfaatan rumpon yang
memuat data/informasi mengenai periode trip, total hasil tangkapan untuk 5 jenis ikan dominan dari setiap rumpon pada masing-masing
periode trip, dan informasi kondisi
tanda pengenal dan radar reflektor.
l.
Bukan nelayan
kecil melakukan perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon menyampaikan permohonan perpanjangan Surat Izin
Penempatan Rumpon dengan ketentuan:
1)
perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum masa berlaku
Surat Izin Penempatan Rumpon berakhir, dan Dalam hal permohonan perpanjangan Surat Izin Penempatan Rumpon diajukan setelah
masa berlaku Surat Izin Penempatan Rumpon berakhir,
berlaku ketentuan permohonan Surat Izin Penempatan
Rumpon baru;
2)
mencantumkan nomor Surat Izin Penempatan Rumpon yang akan diperpanjang dan
Perizinan Berusaha subsektor
Penangkapan Ikan; dan
3)
melampirkan laporan
pemanfaatan rumpon yang
memuat data/informasi mengenai periode trip, total hasil tangkapan untuk 5 jenis ikan dominan dari setiap rumpon pada masing-masing
periode trip, dan informasi kondisi
tanda pengenal dan radar reflektor.
m. Durasi pemenuhan:
1)
paling lama 4 (empat)
hari kerja untuk Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Menteri; dan
paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
a. Rumpon menetap yang ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipergunakan:
1)
pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
2)
pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
3)
pancing ulur;
4)
pancing ulur tuna;
5)
pancing berjoran;
6) huhate; atau
7) huhate mekanis.
b.
Rumpon menetap
atau rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas dapat dipergunakan:
1)
pukat cincin pelagis besar dengan satu
kapal untuk rumpon hanyut; atau
2) pancing ulur tuna untuk
rumpon menetap.
b.
Rumpon yang
dapat ditempatkan dan dimanfaatkan terdiri dari rumpon menetap
dan rumpon hanyut dengan ketentuan:
1)
Rumpon menetap
tersusun atas komponen
pelampung, pemikat/atraktor, tali tambat, dan pemberat/jangkar. Sedangkan
rumpon hanyut terdiri
dari pelampung dan pemikat/atraktor;
2)
pelampung
terbuat dari bahan alami atau bahan buatan
yang dipasang terapung secara horizontal di
permukaan air, diberi warna yang kontras dan
bersifat awet, dan dibuat dalam bentuk struktur terapung yang tidak dapat ditempati/dihuni;
3)
pemikat/atraktor
terbuat dari terbuat dari bahan alami
dan bahan buatan yang bukan merupakan Alat Penangkapan Ikan atau bagian dari Alat Penangkapan Ikan;
4)
tali tambat
terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan kuat menahan rangkaian Rumpon;
dan
5)
pemberat/jangkar mempunyai
daya tenggelam yang dapat menahan
rangkaian rumpon pada posisinya.
c.
setiap orang yang telah memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon, wajib menempatkan
rumpon paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbit dan melaporkan penempatan kepada penerbit
Surat Izin Penempatan Rumpon 5 (lima)
hari kerja setelah penempatan dilakukan;
d.
setiap Rumpon menetap yang dipasang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia dan di Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal
Rumpon dan radar reflektor;
e.
Rumpon hanyut yang dipasang
di laut lepas dilengkapi dengan tanda pengenal
Rumpon, radar reflektor
dan instrumented buoys sesuai ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional
(Regional Fisheries Management Organization);
f.
tanda pengenal
Rumpon memuat informasi
nama pemilik, nomor Surat Izin
Penempatan Rumpon, dan koordinat
titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan Rumpon;
g. tanda pengenal rumpon dibuat dari bahan kuat dan awet berukuran minimal tinggi 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 60 (enam puluh) centimeter berwarna dasar kontras dengan warna perairan yang dipasang tegak di atas pelampung Rumpon; dan
i. Radar reflektor dipasang di permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar. Pembuatan dan penempatan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor dilakukan oleh pemilik Surat Izin Penempatan Rumpon.