Rapat Bersama Bupati Kepulauan Sangihe

Rapat dipimpin Bupati Kepulauan Sangihe
 di Ruang VIP Rumah Jabatan Bupati
Satker PSDKP Tahuna : Pada hari Jumat 24 Juli 2015. Pukul 10.00 - 12.00  Kepala Satker PSDKP Tahuna Johanis J.Medea S.St.Pi dan Pengawas Perikanan   Stevenly A. Takapaha, S.Pi memenuhi Undangan Bupati Kepulauan Sangihe Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.si terkait tindak lanjut hasil verifikasi terahadap keberadaan aramada pengangkap ikan di Kabupaten Kepulauan Sanghihe. Satker PSDKP Tahuna juga bertindak sebagai anggota Tim Pengendali yang telah melaksanakan tugas dalam Kelompok Kerja (POKJA) sesuai surat keputusan Bupati nomor 102/523/Tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015. beberapa konklusi rapat menyatakan untuk dilakukan penelurusan pembuatan kapal perikanan tuna hand line jenis pumboat yang berjumlah 102 unit apakah pembangunannya dilakukan di dalam negeri baik lokal maupun luar daerah atau pembangunannya dilakukan diluar negeri. juga penelusuran terkait ABK apakah memiliki KTP asli, warga negara asing atau undocument, dan  diharapkan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan operasi penangkapan ikan ketika ferifikasi masih dilakukan.  (syarta)

Sosialisasi di Kecamatan Tabukan Utara

Peserta Sosialisasi yang terdiri dari aparat kampung
dan pelaku usaha perikanan
Satker PSDKP Tahuna : Rabu 15 Juli 2015. Pukul 10.00 - 12.00  Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna  Stevenly A. Takapaha, S.Pi memenuhi Undangan Bupati Kepulauan Sangihe cq Sekretaris Daerah kabupaten kepulauan Sangihe terkait permintaan menjadi pembicara Sosialisasi usaha penangkapan ikan dan antisipasi Illegal fishing di perairan Sangihe. Dalam diskusi dantanya jawab pengawas perikanan satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna Stevenly A. Takapaha, S.Pi menegaskan agar setiap kapitalaung untuk tidak mengeluarkan surat keterangan tukang pembuatan kapal perikanan yang pembanguanannya berasal dari Luar negerri, dalam hal penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) tetap harus menyertakan dokumen pendukung yang jelas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). (syarta)