Tahu ga? Kapal yang tenggelam dengan usia diatas 50 Tahun termasuk benda antik atau benda Berharga loh, apalagi kalau kapal itu memuat benda-benda tertentu, sehingga benda tersebut menjadi aset negara dan dijaga dan diawasi pengelolaannya, Pemerintah membentuk Panitia Nasional untuk menjaga Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam [BMKT] melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2007 yang terakhir dirubah dengan Kepres 12 Tahun 2009 dimana Ketuanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga pengawasannya di kerjakan oleh Pengawas Perikanan
1 Pengawasan BMKT di Apengsembeka, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe
Lokasi Koordinat : 3,608617 LU - 125, 491404 BT Tahun 2017 terdapat 1 muatan BMKT yg pernah diangkat oleh pihak Kemenko Kemaritiman bekerjasama dgn arkeolog. [3/3/2020]
1 Pengawasan BMKT di Apengsembeka, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe
Lokasi Koordinat : 3,608617 LU - 125, 491404 BT Tahun 2017 terdapat 1 muatan BMKT yg pernah diangkat oleh pihak Kemenko Kemaritiman bekerjasama dgn arkeolog. [3/3/2020]
![]() |
Pengawasan BMKT di Pelabuhan Tua Tahuna Kab Kepl Sangihe |