Pengawasan Destructive Fishing

1 Sosialisasi dan Pembinaan akan Bahaya Penyetruman Ikan di Sungai Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Destructive Fishing menelan korban Jiwa di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana Pada tanggal 15 Januari 2020, Pelaku/Korban bernama Kornelus Ontoni (30) berdasarkan keterangan Heski Tatamus bahwa korban akan mencari udang dengan menyetrum, puku18.00 korban mulai melakukan kegiatan penyetruman sampai puku18.20 korban pergi menuju rumah karena listrik yang padam, Setelah listrik kembali normal korban kembali ke Sungai puku18.40, Heski Tatamus  menemukan senter yang masih menyala yang disinyalir milik korban, sampai pada puku19.00  korban ditemukan oleh saksi Heski Tatamus  di TKP dengan keadaan tidak bernyawa pada posisi 3.549891 LU , 125.524114 BT, Pada Tanggal 16 Januari 2020, Pengawas Perikanan bersama Kepala Desa Hiung dan Saksi Heski Tatamus  serta Keluarga Korban meninjau TKP. Selanjutnya Tim melayat ke Rumah duka dimana, adapun media yang digunakan dalam kegiatan Penyetruman adalah konduktor rakitan, dengan spesifikasi bahan Tongkat bambu Panjang 1,5 meter, Konduktor  besi  diameter 20 cm dan  kabel Telpon dengan Panjang 60 meter [16/01/2020]
Alat yang digunakan untuk Penyetruman [Destructive Fishing] diamankan polsek Manganitu
Lokasi kegiatan penyetruman di Sungai Hiung [3.549891 LU , 125.524114 BT]
Pengawass Perikanan berkoordinasi dengan kepala kampung Hiung

2 Pendataan Dugaan Kegiatan Destructive Fishing di Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatna Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten. Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh Sekretaris Kelurahan Ibu Fiece F. M. Isabaliling, S.AP. Pengawas Perikanan mendata dan mengumpulkan informasi terkait kegiatan Destructive Fishing. Berdasarkan hasil wawancara  dengan sekretaris kelurahan, tidak didapatkan informasi adanya Destructive Fishing dimana mayoritas nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan yakni jaring lempar dan pancing ulur.[28/02/2020]




3 Pengawasan Kegiatan Ne
layan dari Destructive Fishing di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tanuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe
Telah di lakukan Pengawasan Destructive fishing di Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat, Kab. Kepl. Sangihe dengan kordinat 3°616'231",125°454'742" dengan Pelaku Usaha: Nama: Jehuda Gandaria, Alamat: Kel. Pananekeng, Kec: Tahuna Timur, Umur: 61 Tahun dengan hasil Pemeriksaan: Pelaku Usaha melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap handline, dengan hasil tangkapan Yellowfin Tuna dan Cakalanng., Pelaku Usaha tidak melakukan penang kapan yang merusak [3/3/2020]


Pengawasan Destructive Fishing di Bowongbaru Utara Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud
Posisi: 126 51 31 N, 04 12 19 E, Jumlah Nelayan 30 Orang, API: Pancing Handline, Panah Ikan (Jubi) ABPI : Kompressor Mesin kapal 14-20 PK, Fishing Ground 6-25 nM kerah timur dan selatan pulau kabaruan, hasil tangkapan 3 ekor Tuna dgn berat kurang lebih 30 Kg [4/3/2020]


Pengawasan ikan yang dilindungi [Penyu Hijau] di Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pengawasan ikan yang dilindungi terkait adanya laporan tentang pengunggahan di media sosial facebook tentang hasil tangkapan penyu yang di upload oleh akun Adamu Yulius. Tim segera mencari informasi tentang alamat pemilik akun tersebut dan dipatkan informasi bahwa yang bersangkutan beralamat di Kampung Karatung I, Kec. Manganitu.Tim pengawas perikanan segera menuju lokasi pada pukul 14.30. Sesampainya dikampung Karatung, tim menghubungi perangkat kampung yang ada dan menjelaskan maksud dan tujuan tim datang kekampung tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari bpk. Frets J. Tatawi selaku perangkat kampung, memang benar yang bersangkutan adalah masyarakat kampung Karatung 1, dan bersama-sama dengan tim menuju kerumah pemilik akun Adamo Julius tersebut. Sesampainya dirumah bapak Julius Adamu tim menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan sekaligus memberi sosialisasi tentang jenis- jenis biota yang dilindungi. Dari penuturan bpk. Julius Adamu diperoleh keterangan kegiatan penangkapan penyu adalah di hari Jumat pukul 19.00 yang bersangkutan ke laut untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa panah ikan (jubi), Karena belum mendapat ikan dia memutuskan untuk berenang lebih jauh lagi dan melihat ada penyu dan langsung ditangkap. Bapak Julius Adamu mengupload hasil tangkapannya karena alasan persaingan hasil tangkapan yang di upload oleh temannya di media sosial facebook. Dan hasil dari wawancara dengan bpk. Julius Adamu memilikii penidikan yang rendah dan tidak tahu tentang peraturan undang - undang perikanan yang mengatur tentang ikan - ikan yang di lindungi. Yang bersangkutan langsung di minta menunjukan hasil tangkapannya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi kesalahan nya. [14-15/3/2020]
Pengukuran  Penyu Hijau

Penyerahan Secara Sukarela Cangkang Penyu Hijau

Foto Bersama Pengawas Perikanan dan Pelaku


Sosialisasi Jenis-jenis ikan yang dilindungi dan Jenis-jenis kegiatan penangkapan yang merusak [Dilarang] Kepada Masyarakat Kampung Kauhis [8-9/5/2020]


Pengawasan  Dugaan Destructive Fihing di Desa Bowombaru utara Kecamatan  Melonguane timur Kabupaten Kepulauan Talaud
Alat Tangkap Nelayan Bpk. Son Makasahee adalah Handline dan Panah Jubi, Nelayan [11/5/2020]


Meninjau Dugaan Lokasi DF di Pantai Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pengawas Perikanan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan Destructive Fishing yang terjadi di Pesisir Desa Tariang baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kab. Kepl. Sangihe, diketahui kegiatan Racun Ikan yang disinyalir pelaku berasal dari desa lain, yakni Desa Timbelang, Kecamatan Tengah dengan menggunakan akar lawuo dan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan Kompressor di perairan Pantai Kapuhu pada malam hari.
selain itu dugaan pengoperasian Alat Tangkap modifikasi Pukat Pantai yang menggunakan ukuran mata jaring kecil yang dioperasikan dengan perahu sehingga merusak terumbu karang. dan ikan juvenile  ikut tertangkap berdampak menurunnya Sumberdaya Ikan di perairan sekitar Tariang Baru [30/5/2020]