![]() |
| Perahu Jenis Pumboat milik Nelayan Kecil di Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha |
Dalam perkembagannya Defenisi nelayan kecil mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :
- Pasal 1 angka 10 UU Nomor 9 Tahun 1985 Tentang tidak mendefensikan Nelayan Kecil, hanya mendefenisikan Nelaayan yaitu : "Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan"
- Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Disahkan 6 Oktober 2004) “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”
- Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Disahkan 29 Oktober 2009) : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”
- Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Disahkan 14 April 2016) mendeskripsikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).”
- Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Disahkan 2 November 2020), Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 Angka 30 PP 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan : “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 Angka 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap (Disahkan 30 November 2020) Defenisi Nelayan kecil berbunyi: “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran komulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”
- Pasal 1 Angka 15 PermenKP Nomor 23 Tahun 2021 SLO & SPKP (Disahkan 4 Juni 2021) : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 Angka 19 PermenKP 36 Tahun 2023 tentang API (Disahkan 9 November 2023) : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 angka 11 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Disahkan 30 Desember 2022), Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 angka 11 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Disahkan 31 Maret 2023), Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal 1 Angka 8 PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (Disahkan 6 Maret 2023) : “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
(Pengawas Perikanan Ahli Muda: Stevenly Takapaha)
