Kronologi Perubahan Defenisi Nelayan Kecil


Perahu Jenis Pumboat milik Nelayan Kecil di Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha

Dalam perkembagannya Defenisi nelayan kecil mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :

  1. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 9 Tahun 1985 Tentang tidak mendefensikan Nelayan Kecil, hanya mendefenisikan Nelaayan yaitu : "Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan" 
  2. Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Disahkan 6 Oktober 2004“Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
  3. Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Disahkan 29 Oktober 2009) : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”
  4. Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Disahkan  14 April 2016) mendeskripsikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).”
  5. Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Disahkan 2 November 2020),  Nelayan kecil yang berbunyi:Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
    • Pasal 1 Angka 30 PP 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
      • Pasal 1 Angka 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap (Disahkan 30 November 2020) Defenisi Nelayan kecil berbunyi: “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran komulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”
      • Pasal 1 Angka 15 PermenKP Nomor 23 Tahun 2021 SLO & SPKP (Disahkan 4 Juni 2021) : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
      • Pasal 1 Angka 19 PermenKP 36 Tahun 2023 tentang API (Disahkan 9 November 2023) : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan

  6. Pasal 1 angka 11 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Disahkan 30 Desember 2022),  Nelayan kecil yang berbunyi:Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
  7. Pasal 1 angka 11 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Disahkan 31 Maret 2023),  Nelayan kecil yang berbunyi:Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
    • Pasal 1 Angka 8 PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (Disahkan 6 Maret 2023) : Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
(Pengawas Perikanan Ahli Muda: Stevenly Takapaha)