![]() |
Perahu Jenis Pumboat milik Nelayan Kecil di Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha |
Salah satu masalah pengelolaan sumberdaya perikanan adalah tidak sinkronnya defenisi nelayan kecil antara 1 undang-undang dengan undang-undang lainnya sebagai berikut :
- pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”
- pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”
- pasal 1 Pasal (1) ke-4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mendeskripsikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).”
- pasal (1) ke-11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Defenisi Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
- Pasal (1) ke-10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Defenisi Nelayan kecil berbunyi: “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran komulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”
- Pasal (1) ke-15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 Standar Laik Operasi dan Sistmen Pamantaun Perikanan Defenisi Nelayan kecil berbunyi:“Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
(Stevenly Takapaha)