Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan

Salah  Satu Kapal Ikan Asing (KIA) Asal Negara Filipina yang melanggar di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Sulawesi Indonesia, Foto oleh Stevenly Takapaha 

Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berbagai regulasi turunan mengalami penyesuaian, tidak terkecuali dibidang kelautan dan perikanan, Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mengalami perubahan, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pendekatan Ultimum Remedium Menjadi cara terbaru untuk memaksimalkan keuntungan dan keadilan dalam penegakan hukum dimana Sanksi Adminitarasi menjadi pintu awal dalam penanganan pelanggaran. Dalam pelaksanaan pengenaan Sanksi Adminitrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Adminitrasi Bidang Kelautan dan Peikanan yang memuat ketenetuan dalam pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketententuan:

  1. Perizinan Berusaha di sektor Kelautan dan Perikanan, yang meliputi : pemanfaatan ruang dari periaran yang tidak memiliki perizinana berusaha terkait pemanfaatan dilaut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki perizinan berusaha,  pemanfaatan ruang perairan dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi perizinana berusaha terkait pemanfaatan dilaut yang diberikan, pemanfaatan ruang laut secara menetap diwilayah periaran dan yuridiksi yang tidak sesuai dengan perizinana berusaha terkait pemanfaatan dilaut, usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan, memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPPNRI dan atau laut lepas yang tidak memenuhi perizinanan berusaha, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di WPPNRI yang tidak membawa dokumen perizinana berusaha, memiliki dan atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat (hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang berasal dari negara yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah RI  yang memuat ketentuan penangkapan ikan di ZEEI dan telah menjalani prosedur perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, jika tidak memiliki perjanjian dimaksud dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), mengoperasikan kapal penagkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa membawa dokumen perizinana berusaha (hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang berasal dari negara yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah RI  yang memuat ketentuan penangkapan ikan di ZEEI dan telah menjalani prosedur perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, jika tidak memiliki perjanjian dimaksud dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), membangung, mengimpor atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan, pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia, pelangaran terhadap kewajibana pendaftaran kapal, pelangaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnhya yang ditunjuk
  2. Pemanfaatan Ruang laut yang meliputi penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (KKPRL) yang  tidak sah, tidak melaporkan pendirian dan atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara berkala setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang tidak sesuai dengan Renca Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi (RZ),  Kawasan antar wilayah  (KAW), Rencan Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu  (RZKSNT), pelaksanaan dokumen persetujuan/Konfirmasi KKPRL yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil, pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, pemanfaatan ruang yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan/konfirmasi KKPRL, serta menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, baik berupa penutupan akses secara sementara maupun parmanen
  3. Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) meliputi: pelanggaran kewajiban penyedia SPKP berupa tidak menyediakan transmiter SPKP dengan nomor identitas (ID) yang unik, tidak mengirim data posisi kapal perikanan secara terus menerus kepada pengelola SPKP dan atau tidak memberikan penangguhan masa berlaku airtime fee bagi pengguna SPKP, dalam hal adanya permohonan dengan disertai alasan tertentu,  pelanggaran kewajiban pengguna SPKP beruapa: tidak mengaktifkan transmiter SPKP secara terus menerus (Kecuali transmiter SPKP rusak, kapal dalam perbaikan, kapal tidak beroperasi, keadaan kahar), dan tidak membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan
  4. Pelaksanaan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman berupa: ketidaksesuaian dokumen impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dengan tempat pemasukan, jenis, volume dan waktu pemasukan, serta standar mutu wajib serta ketidaksesuaian dokumen impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dengan peruntukan impor.

Selain pelangaran diatas sanksi administratif dikenakan terhadap pelangaran berupa:

  1. tidak menyampaikan laporan yang memuat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha
  2. menghalangi kegiatan pengawasan
  3. melakukan kegiatan yang menyebabkan pencermaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan dan atau lingkungannya
  4. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan ikan yang dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar CITES
  5. pelangaran terhadap ketentuan dan atau perizinan pemanfaatan kawasan konservasi
  6. pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2
  7. pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban berusaha
  8. melakukan kegiatan pembenihan dan atau pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam perizinan berusaha
  9. melakukan kegiatan usaha pembenihan dan atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan dan atau membahayakan sesuai dengan tententuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Administrasi terhadap pelangaran ketentuan Perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan terdiri atas:
  1. Peringatan / Teguran tertulis
  2. Paksaan Pemerintah
  3. Denda Administrasi
  4. Pembekuan Perizinan Berusaha
  5. Pencabutan Perizinan Berusaha
Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut :
  1. Peringatan / Teguran tertulis
  2. Denda Adminstrasi
  3. Penghentian Sementara Kegiatan
  4. Penghentian Sementara Pelayanan Umum
  5. Penutupan Lokasi
  6. Pencabutan Dokumen Persetujuan / Konfirmasi KKPRL
  7. Pembatalan Dokumen Persetujuan / Konfirmasi KKPRL
  8. Pembongkaran Bangunan
  9. Pemulihan Fungsi Ruang Laut
Sanksi Administratif terhadap ketentuan pelanggaran ketentuan kewajiban penyediaj dan pengguna SPKP:
Penyedia SPKP
  1. Peringatan / Teguran Tertulis
  2. Pembekuan Surat Persetujuan Penyedia SPKP
  3. Pencabutan Surat Persetujuan Penyedia SPKP
  4. Denda Administratif
Pengguna SPKP
  1. Peringatan / Teguran Tertulis
  2. Pembekuan SKAT
  3. Pencabutan SKAT
  4. Denda Administratif
Sanksi Adminstrasi terhadap pelangaran Pelaksanaan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman:
  1. Penghentian Sementara Kegiatan
  2. Pembekuan Perizinan Berusaha
  3. Denda Administratif
  4. Paksaan Pemenrintah
  5. Pencabutan Perizinan Berusaha
Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan secara:
  1. Bertahap, yaitu diterapkan dengan menjatuhkan sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat
  2. Tidak Bertahap, yaitu dilaksanakan dengan memberik keleluasaan bagi pejabat yang bewenang dalam pengenaan Sanksi untuk menentukan jenis sanksi yang didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan
  3. Komulatif Internal, yaitu dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa jenis sanksi adminitrasitif pada satu pelanggaran
  4. Komulatif Eksternal, yaitu dilaksanakan dengan menggabungkan penerapan salah satu Sanksi Administratif dengan penerapan Saknsi di luar Saksi Administratif