Kapal Perikanan di Kepulauan Sangihe

Umumnya Kapal Perikanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe menggunakan Alat Tangkap Ikan [API] Jenis Mini Purse Seine yang dalam bahasa Lokal disebut Soma Pajeko dengan ikan target tangkapan adalah ikan Layang [Decapterus sp], ikan Cakalang, Ikan Tongkol serta alat tangkap Hand Line dengan ikan target tangkapan adalah ikan Tuna (Thunus Albacore) selain itu terdapat juga Alkap Gill Net, Long Line dan Panah Ikan

Berikut daftar kapal perikanan dengan ukuran diatas 10 GT Tahun 2023 yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe

01. KM. Madina Tahuna

KM. Madina Tahuna adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 29 GT milik dari Abdullah Daeng Salasa, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe

02. KM. Lahai Roy

KM. Lahai Roy adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 24 GT milik dari Niko Sumendap, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


03. KM. Mina Maritim 160

KM. Mina Maritim 160 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 38 GT milik dari Koperasi Unit Desa Sengkanaung (Alwina Metusala), kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


04. KM. Mitra Usaha Manganitu

KM. Mitra Usaha Manganitu adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 64 GT milik dari Marcelino Hontong, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Manganitu Sangihe

05. KM. Nelayan 2016 5

KM. Nelauyan 2016 5 adalah kapal penangkut ikan dengan bobot 32 GT milik dari Koperasi Perikanan Maming (Yesaya Oktavianus Tengkue), kapal ini merupakan kapal pengangkut dengan tujuan ekspor ke Filipina dan berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Dagho

06. KM. Muslimah

KM. Muslimah adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 25 GT milik dari Maksuri Ransa, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna

07. KM. Taufik 02

KM. Taufik 02 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 22 GT milik dari Firly Madonsa, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


08. KM. Teluk Ngalipaeng

KM. Teluk Ngalipaeng adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 27 GT milik dari Yolanda Budiman, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Ngalipaeng Kepulauan Sangihe


09. KM. Bedak

KM. Bedak adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 30 GT milik dari Abdul Mutalib Ransa, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


10. KM. Burung Kuning 02

KM. Burung Kuning 02 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 28 GT milik dari Ridwan Malele, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


11. KM. Elfata

KM. Elfata adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 30 GT milik dari Ruddy Baharutan, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


12. KM. Fatin Star 01

KM. Fatin Star adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 20 GT milik dari Nuzul Silirambang, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Ngalipaeng Kepulauan Sangihe


13. KM. Grasia 2

KM. Grasia-2 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 27 GT milik dari Djoni Tamalawe, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe

14. KM. Grasia 3

KM. Grasia 3 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 30 GT milik dari Djoni Tamalawe, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe

15. KM. Hanesa

KM. Hanesa adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 26 GT milik dari Mieke Tatengkeng, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Kalinda Kepulauan Sangihe

16. KM. Imanuael 1


KM. Imanuel 1 adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 17 GT milik dari Revoldi T.S Koleangan, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Kalinda Kepulauan Sangihe.

17. KM. Geo Kristabela



KM. Geo Kristabela adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 29 GT milik dari Yusak Harikedua, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Pulau Mahengetang Kepulauan Sangihe

18. KM. Berkat Almasih



KM. Berkat Almasih adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 30 GT milik dari Yesprin Pontoh, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Pulau Mahengetang Kepulauan Sangihe

19. KM. Marcopolo Star



KM. Marcopolo Star adalah kapal penangkap ikan dengan bobot 35 GT milik dari Fadli Hiombalang, kapal ini menggunakan alat tangkap pukat cincin  pelagis kecil satu kapal dan berpangkalan di Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe


Siklus Proses Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT)

 Berikut siklus proses e-PIT :



Pengertian Penangkapan Ikan Terukur

Patroli KKP sedang melakukan pengawasan penangkapan ikan, foto: Stevenly Takapaha

Pengertian Penangkapan Ikan Terukur

Penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang tekendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.


Kewajiban

Pemilik Kapal ikan: sebelum melaporkan ikan hasil tangkapan wajib melakukan penimbangan pada saat ikan hasil tangkapan didaratkan [Pasal 63 ayat (4)]

Zona





Peluang Ekspor Tuna Langsung dari Tahuna ke Gensan Filipina

Potensi Ekspor
Potensi kebaharain khususnya Pengelolaan ikan Tuna Sirip Kuning (Thunnus albacares) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan sekitarnya belum optimal sehingga belum memberikan efek yang signifikan terhadap kersejahteraan nelayan dan  Pendapatan Asli Daerah padahal tidak semua daerah di Indonesia memiliki potensi yang sama, Pelabuhan Tahuna di Sangihe belum ditetapkan sebagai Pelabuhan Internasional seperti halnya Pelabuhan Bitung yang telah ditetapkan sebagai Pelabuhan Internasional melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2016. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara telah menandatangi kerjasama dengan Kadin Davao dan General Santos, Filipina. Melalui kerjasama ini produk-produk dari Bitung bisa keluar-masuk (ekspor-impor) tanpa melalui Jakarta ataupun Singapura. Namun begitu Penjelasan Pasal 29 ayat (1) angka 7 Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan menyatakan angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dari Pelabuhan Tahuna langsung ke Pelabuhan General Santos Filipina. Sehingga ikan Tuna asal Sangihe dapat langsung dijual ke Filipina tanpa melalui Bitung. Mengingat Potensi keuntungan jika di jual per Kg Ikan Tuna langsung ke Gensan dengan harga Rp 45.000 dibandingkan di Bitung dengan harga Rp 17.000. 
KM. Yehuda merupakan Kapal Penangkap Tuna yang Parkir di Teluk Tamako Sangihe

Isu Keterampilan Nelayan Indonesia
Nelayan Tuna di Sangihe adalah tipe nelayan pantai yang merangkap sebagai petani pekebun, atau tipe nalayan one day fishing yang tidak terbiasa berkompetisi dan tinggal dilaut berhari-hari, sebagaimana yang dilkaukan oleh nelayan Filipina. Nelayan Filipina memiliki etos kerja yang lebih tinggi disamping lebih ahli dalam menangkap ikan Tuna dengan menggunakan pumboat dengan demikian para pemilik perahu di sangihe lebih menyukai merekrut tenaga kerja Filipina dibandingkan tenaga kerja lokal (Nadjib, M: 2015 Illegal Fishing in the Area Sangihe Sea Border). Selanjutnya penanganan ikan tuna di atas kapal sangat mempengaruhi kualitas ikan selanjutnya mempengaruhi harga ikan. Harga ikan tuna akan selalu menyesuaian degan kondisi kesegaran ikan itu sendiri, sehingga manajemen logistik rantai dingin diperlukan untuk mempertahankan grade yang baik. Selain permasalahan kondisi kesegaran ikan cara penanganan ikan yang baik diatas kapal harus menjadi keterampilan nelayan. Permasalahan lain terkait harga adalah harga jual ikan di Kota Bitung atau Kota Manado lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ikan di General Santos Filipina. Secara nasional maupun internasional permasalahan nelayan lintas batas adalah pemberantasan illegal fishing. Selain itu, jika tidak diatasi hal tersebut dapat berdampak buruk bagi hubungan antara kedua negara (Indonesia-Filipina). Selain dampak nasional, kegiatan melintas batas yang dilakukan oleh nelayan juga memiliki dampak terhadap keamanan negara. Penangkapan ikan secara illegal membuat data produksi ikan menjadi tidak akurat, karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat.
Umumnya Kapal Nelayan Sangihe mengunakan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal yang berpangkalan di Tidore Tahuna







Sarana Produksi
Kabupaten kepulauan Sangihe memiliki 1 (satu) Pelabuhan Perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Dagho di Kampung Dagho Kecamatan Tamako. Pelabuhan ini berjarak sekitar 40 km dari Tahuna ibukota kepulauan Sangihe. Walaupun sudah ditetapkan sebagai sentra perikanan (SKPT) oleh Kementerian Kelautan dan perikanan, aktifitas kapal perikanan masih sangat minim disini. Dipelabuhan Dagho juga terdapat 2 (dua) unit pengolahan ikan yaitu: PT. Perindo Unit Tahuna, dan CV. Jassendo Sentosa Mandiri. Armada penangkapan umunya adalah kapal pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan hasil tangkapan adalah ikan layang. Untuk kapal-kapal jenis hand line Tuna lebih memilih berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Bitung. Perturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan pada pasal 29 ayat (1) berbunyi: “untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdanganan dengan negara tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas”. Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “Yang dimaksud dengan “trayek angkutan laut lintas batas antara lain: 
  1. Pelabuhan Batam-Pelabuhan Singapura
  2. Pelabuhan Nunukan-Pelabuhan Tawau, Malaysia
  3. Pelabuhan Belawan-Pelabuhan Penang, Malaysia
  4. Pelabuhan Sambas-Pelabuhan Kuching, Malaysia
  5. Pelabuhan Sungai Nyamuk-Pelabuhan Tawau, Malaysia
  6. Pelabuhan Dumai-Pelabuhan Malaka, Malaysia
  7. Pelabuhan Tahuna-Pelabuhan General Santos, Fiipina
  8. Pelabuhan Jayapura-Pelabuhan Vanimo, Papua Nugini, dan
  9. Pelabuhan Oecussi-Pelabuhan Dilli, Timor Leste
KM. Nelayan 2016 5 yang rencananya akan digunakan untuk Ekspor Tuna ke Gensan Filipina


Penjelasan Pasal 29 ayat (1) angka 7 menyatakan angkutan laut lintas batas antara lain adalah Pelabuhan Tahuna-Pelabuhan General Santos Filipina. Pasal 29 ayat (3): “Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh:
  1. Perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling besar GT.175 (serratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan
  2. Perusahaan pelayaran rakyat

Sejak 1 Feburari 2010 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan antara Pelabuhan Tahuna dengan Pelabuhan General Santos Flipina belum ada kegiatan Ekspor.
Rapat Antara Pemerintah Indonesia dan Pelaku Usaha yang akan melakukan Ekspor dengan Pihak Gensan Filipina di SKIPM Tahuna 18 Juli 2023 


Penguatan Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera

Foto Bersama Panitia, Peserta dan Tamu Undangan Selesai Acara Pembukaan

Banyuwangi, Jawa Timur 13-19 Juni 2023, Materi, Dokumentasi, Sertifikat

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Teknis Pengawas Perikanan dalam rangka mendukung kebijakan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera. Acara diselenggarkan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan (Dit PPSDP) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP)

Acara dibuka Rabu 14 Juni 2023 diruang Auditorium Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi oleh Plh Direktur PPSDP Yulianus Digul Susetyo, S.Pi, M.Si dihadiri oleh undangan Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Salman Mokoginta, S.St.Pi., M.Si, mewakili Kepala Dinas Perikanan Kab. Banyuwangi, serta BPPP Banyuwangi. Peserta yang hadir berasal dari Pengawas Perikanan Muda 14 UPT Ditjen PSDKP KKP seluruh Indonesia.

Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis Pengawas Perikanan serta pendaftaran dan cara pengisian akun pengawasan melalui OSS RBA dari setiap UPT Ditjen PSDKP dan dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 19 Juni 2023 di BPPP Banyuwangi Jawa Timur.

Hari pertama Rabu 14 Juni 2023

Materi hari pertama materi dibawakan oleh Seluruh Koordinator lingkup Direktorat PPSDP Ditjen PSDKP dengan topik materi pengawasan berbasis resiko terkait kegiatan: 

Pemateri 1: Koordinator Pengawasan Penangkapan Ikan Materi
  • Semua pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal perikan pasca produksi dilaporkan melalui aplikasi e-PIT
  • Kapal Perikanan yang datang setelah melakukan kegiatan perikanan harus melapor kepada Pengawas Perikanan

Pemateri 2: Koordinator Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan Materi, Skoring

Pemateri 3: Koordinator Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan Materi, Laporan Pelaku Usaha Distribusi

Pemateri 4: Koordinator Pengawasan Pembudidayaan ikan.Materi

Teknis Pengisian BAP (Lampiran  I, Perdirjen PSDKP No.6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengawasan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko bidang Perikanan
  • Pengisian BAP dilakukan untuk setiap kode proyek, walaupun dalam 1 kode proyek terdapat lebih dari 1 KBLI
  • Angka 13. Pengawasan perikanan hanya mengisi bagian teknis dengan nilai rata-rata dari KBLI yang diperiksa
  • Pengisian III: Hanya untuk masalah teknis terkait pengurusan perizinan berusaha
  • Pengisian IV boleh dijabarkan pengisian masing-masing KBLI 
    Stevenly Takapaha bersama Tangguh Toranaga dan Daniel Tindatu



Materi Hari kedua Kamis 15 Jun 2023

Pemateri 1 : Bpk. Argo dari Direktorat Pemasaran Ditjen PDSKP)
  • 4 Direktorat di Ditjen PDSKP KKP RI: 1). Pemasaran 2). Usaha dan Investasi 3). Logistik 4). Pegolahan dan Bina Mutu (PBM)
  • SKP adalah termasuk dalam dokumen Usaha untuk mendukung Kegiatan Usaha (UMKU) dari Direktorat Bina Mutu
  • Dasar Hukum: UU 6/2023, PP 5/2021, PermenKP 10/2021. Perdirjen PDSKP 125/122
  • Skala Usaha: Nilai Investasi Besar>10 Miliar atau PMA (Resiko Tinggi, perizinan berupa Izin), Menengah 5-10 Miliar (Resiko Menengah tinggi, perizinana Sertifikat Standar terbit melalui proses Verifikasi) , Kecil 1-5 Miliar (Resiko Menengah Rendah, perizinan Sertifikat Standar yang terbit automatis), Mikro <1 Miliar (Resiko Rendah, Periznan berupa NIB)
  • Secara Nasional KBLI 1790 bidang Usaha, 101 KBLI termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan, 9 KBLI termasuk subsektor pemasaran ikan, 22 KBLI Pengolahan, 2 KBLI Pasca Panen, (data s.d 15 Jun 2023) Bidang Usaha bisa berubah kedepannya karena adanya wacana Irisan KBLI KBLI bidang KP terdapat di Lampiran I PP 5/2021, Pada Lampiran II  memuat syarat sebelum perizinan diterbitkan (persyaratan umum), dan kewajibn setelah perizinan berusaha diterbitkan (persyaratan khusus) yang selanjutnya di adopsi dalam Permen KP 10/2021
  • Perdangangan besar adalah perdagangan yang tidak langsung ke konsumen, sedangkan perdagangan eceran langsung ke eceran. dalam 1 NIB tidak diperbolehkan untuk pedagangan besar dan eceran secara bersamaan. 
  • PTSP Mina Bahari IV Loket 4 untuk pelayannan perizinan berusaha pemasaran hasil perikanan, Layanan konsultasi Call Center 082211070291, Email: siup_pemasaran@kkp.go.id, SKP Egy: 081210140492
  • KBLI 46206 (Perdagangan besar), 46324 (Pengolahan) hanya bisa diambil pelaku usaha besar dan menengah serta wajib SKP namn masih terdapat Ambuguitas
  • Yang wajib memiliki SKP sesuai dengan Lampiran II PP 5/2021 adalah setaip pelaku usaha yang melakukan aktivitas pengolahan dan penanganan hasil perikanan
  • Eceran Skala Mikro Kecil (KBLI 47215) tidak wajib SKP
Peserta Angkatan 200912

Pemateri 2 : Fungsional Utama Ir. Muhammad Ridwan M.M, MP. dari BKIPM KKP) Materi
Materi: Pengawasan dan/atau Pengendalian Karantina Ikan di Tempat Pemasukan  dan Pengeluaran Media Pembawa
  • Karantina menurut UU Nomor 21 Tahun 2019 adalah sistem pencegahan mask, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina
  • Contoh Dokumen Sertifikat Cara Karantina Ikan yang baik. klik
Pemateri 3: Ridwan Khalamsyah Ridwan. Subpokja Perizinan Kapal Perikanan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Tangkap KKP ) Materi
  • Transformasi pengelolaan penarikan PNBP SDA Perikanan dimana SIPI tidak dipungut PNBP/gratis, PHP dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setipa trip penangkapan, indeks tarif x nilai produks ikan pada saat didaratkan (Penarikan Pasca Produksi)
  • Pemberian Izin Usaha perikanan tangkap pasca produksi 6400 Izin Penangkapan ikan 552 Izin Pengangkut dan 4420 SIUP
  • Skala usaha Mikro adalah nelayan kecil dengan komulatif ukuran kapal sampai dengan 5 GT
  • Alih muatan hanya bisa dilaksanakan bagi kapal perikanan pasca produksi dalam satu kesatuan usaha atau yang bermitra dan tercantum dalam lampiran perizinan berusaha
Pemateri 4: Fungsional Pengawas Pembudidayaan Ikan: Muhammad Renra Koordiantor Ikan Konsumsi Direktorat Budidaya) Materi
  • Program KKP berbasis ekonomi biru terkait Pengembangan Budidaya Laut diterjemhakan oleh Ditjen Budidaya menjadi 2 kegiatan pokok yaitu 1). Pengembagnan Perikanan Budidaya berorientasi Eksor dengan komoditas unggulan antara lain Udang, Lobster, Kepiting, dan Rumput Laut serta 2). Pembangunan Kampung Perikanan Budidaya berbasis Kearifan Lokal untuk Pengentasan Kemiskinan sekaligus menjaga dari kepunhan
  • Mikro dan Kecil NIB+SS, Menengah Besar (NIB+SS Verifikasi)
  • Layanan bagi pelaku usaha budidaya ikan untuk mendapatkan informasi tentang CBIB, penerapan dan sertifikasinya. Daftarkan unit usaha budidaya perikanan anda untuk mendapatkan surat pernyataan penerapan prinsip - prinsip CBIB adalah: https://cbib.kkp.go.id/
  • Contoh Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-prinsip CBIB: Klik

Materi hari ketiga jumat 16 Jun 2023

Pemateri 1 : Bpk. Jliteng Pamungkas dari (Direktorat Wilayah IV, Kedeputian Pengendalian Pelaksanaan Modal Kementerian Investasi/BKPM) Materi
2. Klik Tambah Data

3. Cari Nama Perusahaan, klik point 2, jika point 2 tidak ditemukan data,bisa diklik point 1 atau 3

4. Klik Detail

5. Di cari kode proyek yang sesuai dan cek list (centang), serta klik lanjut

6. Isi tanggal inspeksi lapangan minimal 7-10 hari sebelum pelaksanaan, Nama Pengusul adalah kepala UPT, Email dan Nomor HP tidak perlu dirubah

  • Ubah Jadwal:



Pemateri 2 : Bpk. Indra (Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Materi
  • Dasar: UU CK, PP 5/2021 Permen LHK 04/2021
  • Penerbitan persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan penerbita perizinan berusaha
  • Tahun 2012-2021 Dokumen perizinan terkait lingkungan disebut Izin Lingkungan, sejak UU CK Izin lingkungan tidak ada lagi dan disebut sebagai persetujuan Lingkungan atau SK Kelayakan (SKKL)
  • Ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan (monitoring) lingkungan serta melaporkannya setiap 6 bulan
  • Sejak tahun 2021 perlu adanya pesetujuan teknis lingkup
  • Resiko Rendah dan Menengah Rendah Dokumen Persetujuan Lingkungan disiapkan oleh pemerintah secara aoutomatis oleh sistem OSS
  • Resiko tinggi dan menengah Tinggi Dokumen Persetujuan Lingkungan berupa Amdal atau UPL/UKL perlu untuk dibuat
  • pada dokumen amdal ada 3 hal pokok, yaitu 1). Formulir Kerangka Acuan Andal, 2). Andal, dan 3). RKL-RPL
Pemateri 3 : Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bpk. Nugroho (Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya, Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) Materi
  • Mekanisme Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melewati kawasan Pabean (Post Border) 

Dokumentasi Praktek Lapangan


Pengawasan Unit Pengolahan Ikan PT. Jassendo Sentosa Mandiri

Kepualuan Sangihe 27 April 2023


Melaksanakan kegiatan pengawasan rutin dalam rangka pemeriksaan usaha pengolahan ikan PT. Jassendo Sentosa Mandiri di kompleks Pelabuhan perikanan kampung Dagho Kecamatan Tamako kabupaten kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara. Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, beserta Tim diterima oleh Penanggung jawab unit pengolahan ikan (UPI) Andi Wahyu Haris, Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, seperti NIB. SKP,    HACCP dan Izin Lingkungan, serta kesesuaian ikan hasil produksi serta keberadaan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). dari hasil pemeriksaan diketahui dokumen telah sesuai, dan telah memeliliki izin lingungan, beberapa rekomendasi yang disampaikan antaralain: perlu melengkapi HACCP untuk komoditas ikan tuna segara dalam rangka rencan ekspor ke Filipina, serta perbaikan salah satu pipa pembuangan IPAL yang bocor.


Kegiatan pengawasan pengolahan hasil perikanan oleh pengawas perikanan ditjen PSDKP dilaksanakan untuk memastikan palaku usaha taat ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.

Stevenly Takapaha.