Penguatan Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera

Foto Bersama Panitia, Peserta dan Tamu Undangan Selesai Acara Pembukaan

Banyuwangi, Jawa Timur 13-19 Juni 2023, Materi, Dokumentasi, Sertifikat

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Teknis Pengawas Perikanan dalam rangka mendukung kebijakan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera. Acara diselenggarkan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan (Dit PPSDP) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP)

Acara dibuka Rabu 14 Juni 2023 diruang Auditorium Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi oleh Plh Direktur PPSDP Yulianus Digul Susetyo, S.Pi, M.Si dihadiri oleh undangan Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Salman Mokoginta, S.St.Pi., M.Si, mewakili Kepala Dinas Perikanan Kab. Banyuwangi, serta BPPP Banyuwangi. Peserta yang hadir berasal dari Pengawas Perikanan Muda 14 UPT Ditjen PSDKP KKP seluruh Indonesia.

Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis Pengawas Perikanan serta pendaftaran dan cara pengisian akun pengawasan melalui OSS RBA dari setiap UPT Ditjen PSDKP dan dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 19 Juni 2023 di BPPP Banyuwangi Jawa Timur.

Hari pertama Rabu 14 Juni 2023

Materi hari pertama materi dibawakan oleh Seluruh Koordinator lingkup Direktorat PPSDP Ditjen PSDKP dengan topik materi pengawasan berbasis resiko terkait kegiatan: 

Pemateri 1: Koordinator Pengawasan Penangkapan Ikan Materi
  • Semua pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal perikan pasca produksi dilaporkan melalui aplikasi e-PIT
  • Kapal Perikanan yang datang setelah melakukan kegiatan perikanan harus melapor kepada Pengawas Perikanan

Pemateri 2: Koordinator Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan Materi, Skoring

Pemateri 3: Koordinator Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan Materi, Laporan Pelaku Usaha Distribusi

Pemateri 4: Koordinator Pengawasan Pembudidayaan ikan.Materi

Teknis Pengisian BAP (Lampiran  I, Perdirjen PSDKP No.6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengawasan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko bidang Perikanan
  • Pengisian BAP dilakukan untuk setiap kode proyek, walaupun dalam 1 kode proyek terdapat lebih dari 1 KBLI
  • Angka 13. Pengawasan perikanan hanya mengisi bagian teknis dengan nilai rata-rata dari KBLI yang diperiksa
  • Pengisian III: Hanya untuk masalah teknis terkait pengurusan perizinan berusaha
  • Pengisian IV boleh dijabarkan pengisian masing-masing KBLI 
    Stevenly Takapaha bersama Tangguh Toranaga dan Daniel Tindatu



Materi Hari kedua Kamis 15 Jun 2023

Pemateri 1 : Bpk. Argo dari Direktorat Pemasaran Ditjen PDSKP)
  • 4 Direktorat di Ditjen PDSKP KKP RI: 1). Pemasaran 2). Usaha dan Investasi 3). Logistik 4). Pegolahan dan Bina Mutu (PBM)
  • SKP adalah termasuk dalam dokumen Usaha untuk mendukung Kegiatan Usaha (UMKU) dari Direktorat Bina Mutu
  • Dasar Hukum: UU 6/2023, PP 5/2021, PermenKP 10/2021. Perdirjen PDSKP 125/122
  • Skala Usaha: Nilai Investasi Besar>10 Miliar atau PMA (Resiko Tinggi, perizinan berupa Izin), Menengah 5-10 Miliar (Resiko Menengah tinggi, perizinana Sertifikat Standar terbit melalui proses Verifikasi) , Kecil 1-5 Miliar (Resiko Menengah Rendah, perizinan Sertifikat Standar yang terbit automatis), Mikro <1 Miliar (Resiko Rendah, Periznan berupa NIB)
  • Secara Nasional KBLI 1790 bidang Usaha, 101 KBLI termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan, 9 KBLI termasuk subsektor pemasaran ikan, 22 KBLI Pengolahan, 2 KBLI Pasca Panen, (data s.d 15 Jun 2023) Bidang Usaha bisa berubah kedepannya karena adanya wacana Irisan KBLI KBLI bidang KP terdapat di Lampiran I PP 5/2021, Pada Lampiran II  memuat syarat sebelum perizinan diterbitkan (persyaratan umum), dan kewajibn setelah perizinan berusaha diterbitkan (persyaratan khusus) yang selanjutnya di adopsi dalam Permen KP 10/2021
  • Perdangangan besar adalah perdagangan yang tidak langsung ke konsumen, sedangkan perdagangan eceran langsung ke eceran. dalam 1 NIB tidak diperbolehkan untuk pedagangan besar dan eceran secara bersamaan. 
  • PTSP Mina Bahari IV Loket 4 untuk pelayannan perizinan berusaha pemasaran hasil perikanan, Layanan konsultasi Call Center 082211070291, Email: siup_pemasaran@kkp.go.id, SKP Egy: 081210140492
  • KBLI 46206 (Perdagangan besar), 46324 (Pengolahan) hanya bisa diambil pelaku usaha besar dan menengah serta wajib SKP namn masih terdapat Ambuguitas
  • Yang wajib memiliki SKP sesuai dengan Lampiran II PP 5/2021 adalah setaip pelaku usaha yang melakukan aktivitas pengolahan dan penanganan hasil perikanan
  • Eceran Skala Mikro Kecil (KBLI 47215) tidak wajib SKP
Peserta Angkatan 200912

Pemateri 2 : Fungsional Utama Ir. Muhammad Ridwan M.M, MP. dari BKIPM KKP) Materi
Materi: Pengawasan dan/atau Pengendalian Karantina Ikan di Tempat Pemasukan  dan Pengeluaran Media Pembawa
  • Karantina menurut UU Nomor 21 Tahun 2019 adalah sistem pencegahan mask, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina
  • Contoh Dokumen Sertifikat Cara Karantina Ikan yang baik. klik
Pemateri 3: Ridwan Khalamsyah Ridwan. Subpokja Perizinan Kapal Perikanan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Tangkap KKP ) Materi
  • Transformasi pengelolaan penarikan PNBP SDA Perikanan dimana SIPI tidak dipungut PNBP/gratis, PHP dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setipa trip penangkapan, indeks tarif x nilai produks ikan pada saat didaratkan (Penarikan Pasca Produksi)
  • Pemberian Izin Usaha perikanan tangkap pasca produksi 6400 Izin Penangkapan ikan 552 Izin Pengangkut dan 4420 SIUP
  • Skala usaha Mikro adalah nelayan kecil dengan komulatif ukuran kapal sampai dengan 5 GT
  • Alih muatan hanya bisa dilaksanakan bagi kapal perikanan pasca produksi dalam satu kesatuan usaha atau yang bermitra dan tercantum dalam lampiran perizinan berusaha
Pemateri 4: Fungsional Pengawas Pembudidayaan Ikan: Muhammad Renra Koordiantor Ikan Konsumsi Direktorat Budidaya) Materi
  • Program KKP berbasis ekonomi biru terkait Pengembangan Budidaya Laut diterjemhakan oleh Ditjen Budidaya menjadi 2 kegiatan pokok yaitu 1). Pengembagnan Perikanan Budidaya berorientasi Eksor dengan komoditas unggulan antara lain Udang, Lobster, Kepiting, dan Rumput Laut serta 2). Pembangunan Kampung Perikanan Budidaya berbasis Kearifan Lokal untuk Pengentasan Kemiskinan sekaligus menjaga dari kepunhan
  • Mikro dan Kecil NIB+SS, Menengah Besar (NIB+SS Verifikasi)
  • Layanan bagi pelaku usaha budidaya ikan untuk mendapatkan informasi tentang CBIB, penerapan dan sertifikasinya. Daftarkan unit usaha budidaya perikanan anda untuk mendapatkan surat pernyataan penerapan prinsip - prinsip CBIB adalah: https://cbib.kkp.go.id/
  • Contoh Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-prinsip CBIB: Klik

Materi hari ketiga jumat 16 Jun 2023

Pemateri 1 : Bpk. Jliteng Pamungkas dari (Direktorat Wilayah IV, Kedeputian Pengendalian Pelaksanaan Modal Kementerian Investasi/BKPM) Materi
2. Klik Tambah Data

3. Cari Nama Perusahaan, klik point 2, jika point 2 tidak ditemukan data,bisa diklik point 1 atau 3

4. Klik Detail

5. Di cari kode proyek yang sesuai dan cek list (centang), serta klik lanjut

6. Isi tanggal inspeksi lapangan minimal 7-10 hari sebelum pelaksanaan, Nama Pengusul adalah kepala UPT, Email dan Nomor HP tidak perlu dirubah

  • Ubah Jadwal:



Pemateri 2 : Bpk. Indra (Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Materi
  • Dasar: UU CK, PP 5/2021 Permen LHK 04/2021
  • Penerbitan persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan penerbita perizinan berusaha
  • Tahun 2012-2021 Dokumen perizinan terkait lingkungan disebut Izin Lingkungan, sejak UU CK Izin lingkungan tidak ada lagi dan disebut sebagai persetujuan Lingkungan atau SK Kelayakan (SKKL)
  • Ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan (monitoring) lingkungan serta melaporkannya setiap 6 bulan
  • Sejak tahun 2021 perlu adanya pesetujuan teknis lingkup
  • Resiko Rendah dan Menengah Rendah Dokumen Persetujuan Lingkungan disiapkan oleh pemerintah secara aoutomatis oleh sistem OSS
  • Resiko tinggi dan menengah Tinggi Dokumen Persetujuan Lingkungan berupa Amdal atau UPL/UKL perlu untuk dibuat
  • pada dokumen amdal ada 3 hal pokok, yaitu 1). Formulir Kerangka Acuan Andal, 2). Andal, dan 3). RKL-RPL
Pemateri 3 : Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bpk. Nugroho (Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya, Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) Materi
  • Mekanisme Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melewati kawasan Pabean (Post Border) 

Dokumentasi Praktek Lapangan