Perbedaan Rajungan dengan Kepiting

 

Sumber Gambar: APRI

DEFENISI NELAYAN KECIL

 

Perahu Jenis Pumboat milik Nelayan Kecil di Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha

Salah satu masalah pengelolaan sumberdaya perikanan adalah tidak sinkronnya defenisi nelayan kecil antara 1 undang-undang dengan undang-undang lainnya sebagai berikut :

  • pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”
  • pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”
  • pasal 1 Pasal (1) ke-4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mendeskripsikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).”
  • pasal (1) ke-11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  Defenisi Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
  • Pasal (1) ke-10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Defenisi Nelayan kecil berbunyi: “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran komulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”
  • Pasal (1) ke-15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 Standar Laik Operasi dan Sistmen Pamantaun Perikanan Defenisi Nelayan kecil berbunyi:“Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”

(Stevenly Takapaha)


Syarat Penempatan Rumpon

Pemeriksaan Rumpon di Perairan Sangihe, Sulawesi Utara WPP-NRI 716

Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk mengikat ikan agar terkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan,
 Jenis rumpon terdiri atas rumpon hanyut dan rumpon tetap, keberadaan rumpon yang ditempatkan secara tidak benar dapat mengganggu ekologi kelautan di Indonesia karena keberadaan rumpon yang ditempatkan secara ilegal akan melanggar ketentuan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara bertanggungjawab. Dalam peraturan Menteri kelautan dan Perikanan nomor 18/PERMEN-KP/2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk suatu rumpon diizinkan ditempatkan utau beroperasi seperti:

  • Penggunaan atraktor wajib menggunakan bahan alami yang dapat terurai secara biologi
  • Tali tambat wajib menggunakan bahan yang tidak mudah rusak dan kuat terhadap arus
  • Pemberat wajib mempunyai daya tenggelam yang cukup sehingga mampu untuk menahan beban seluruh rangkaian rumpon agar tetap berada pada posisinya
  • Rumpon hanya dapat dugunakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin grup belagis besar, pencing ulur dan pancing berjoran
  • Penerbitan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) harus mempertimbangkan jumlah alokasi rumpon yang diizinkan di WPP-NRI tertentu
  • Pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimna tercantum dalam SIPI
  • Tidak mengganggu alur pelayaran
  • Tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia
  • Jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut
  • Tidak dipasang dengan pemasangan efek pagar (zig zag)
  • Pemasangan rumpon harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan
  • Struktur rumpon diatas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring
  • Struktur rumpon dibawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring
  • Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit
  • Melaksanakan persyaratan dan /atau standar internasional yang diterima secara umum dengan pembatasan pemanfaatan rumpon berdasarkan waktu penangkapan ikan dan wilayah penangkapan ikan
  • Rumpon dilarang dioperasikan dengan cara menggiring ikan yang telah berkumpul disekitar rumpon untuk disatukan dengan ikan yang telah terkumpul disekitar rumplon lainnya, dengan tujuan untuk menyatukan kelompok ikan dari dua (dua) rumpon atau lebih, baik dengan cara menggesaer rumpon dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan /atau menggunakan alat bantu lainnya
  • Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor
Pemasangan Rumpon yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan menyebabkan:
  • Pencemaran perairan akibat penggunaan bahan sintetis seperti plastik
  • Ruaya ikan ke arah pesisir menjadi terhambat
  • Merugikan nelayan kecil karena ruaya ikan ke arah pesisir terhambat
  • Eksploitasi jenis ikan tertentu secara berlebihan/over fishing
  • Ikan yang tertangkap belum matang gonad
  • Tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan
Buku Panduan Penangkapan dan Penanganan Tuna, 2015, WWF


Stevenly Takapaha [Pengawas Perikanan]