DEFENISI NELAYAN KECIL

 

Perahu Jenis Pumboat milik Nelayan Kecil di Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha

Salah satu masalah pengelolaan sumberdaya perikanan adalah tidak sinkronnya defenisi nelayan kecil antara 1 undang-undang dengan undang-undang lainnya sebagai berikut :

  • pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”
  • pasal (1) ke-11 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mendefinisikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”
  • pasal 1 Pasal (1) ke-4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mendeskripsikan nelayan kecil sebagai berikut : “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).”
  • pasal (1) ke-11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  Defenisi Nelayan kecil yang berbunyi: “Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”
  • Pasal (1) ke-10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Defenisi Nelayan kecil berbunyi: “Nelayan kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran komulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”
  • Pasal (1) ke-15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 Standar Laik Operasi dan Sistmen Pamantaun Perikanan Defenisi Nelayan kecil berbunyi:“Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan”

(Stevenly Takapaha)