Brikut daftar Biota Laut yang dilindungi :
Sumber: Buku larangan biota laut dilindungi, Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Tahun 1994
Brikut daftar Biota Laut yang dilindungi :
Gambar 1 - Kapal Cahaya Harapan Hati yang digunakan PT Len Telekomunikasi
Indonesia
Gambar 2 - Palapa Ring Peket Tengah
Gambar 3 - Posisi Kabel bawah laut yang rusak
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 01 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil; sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentag Cipta Kerja Pasal 5 berbunyi “Pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil meliputi kegiatan perencanaa, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakaat dan menjaga keutuhan Negara kesatuan
Republik Indonesia” Perencanan Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dengan pasal 5, terdiri atas:
a.
Rencana Strategis Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
yang selanjutnya disebut RSWP3K
b.
Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang
selanjutnya disebut RZWP3K
c.
Rencana Pengelolaan
Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RPWP3K
d.
Rencana Aksi Wilayah
pesisir dan Pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RAWP3K
Pasal 9 ayat (1) “RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah
persisr dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota. Pasal 10 RZWP3K Provinsi
sebagai mana dimaksud pasal 9, terdiri atas:
a.
Pengalokasian ruang dalam kawasan
pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur
laut
b.
Keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem
laut dalam suatu bioekoregion
c.
Penetapan menafaatan ruang laut
d.
Penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi,
sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, indsutri strategis, serta pertahanan
dan keamanan
2.
Sesuai dengan RZWP3K pemerintah provinsi Sulawesi utara
yang tertuang dalam Perturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 – tentang RZWP3K
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037 pada lampiran II Indikasi program
pemanfatan alokasi ruang WP3K Provinsi Sulawesi utara tahun 2017-2037 terkait
program utama alur kabel bawah laut lokasinya berada di seluruh kabupaten/kota
pesisir. Sesuai dengan Regulasi tersebut maka kabupaten kepulauan Sangihe rupakan
kabupaten pesisir memenuhi RZWP3K untuk dilakukan kegiatan pemasangan kabel
bawah laut
3. PT. Len Telekomunikasi Indonesia dalam melaksanakan Pemanfaatan Ruang Laut dalam hal kegiatan Pemasangan Kabel Bawah Laut telah memiliki Izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Izin Lokasi Perairan nomor B-246/MEN-KP/IV/2020 yang terbit tanggal 22 April 2020 dengan masa berlaku sampai berakhirnya izin usaha
Sesuai dengan hasil inspeksi lapangan tidak ditemukan perusakan atau pelanggaran di bidang pemanfaatan ruang laut, PT. Len Telekomunikasi Indonesia memanfaatkan ruang laut sesuai dengan izin yang diberikan, tidak ditemukan adanya kerusakan lingkungan; tidak ditemukan adanya pengaduan masyarakat serta kerugian/gangguan keselamatan yang di timbulkan oleh kegiatan tersebut. Adapun yang menjadi evaluasi dan saran tindaklanjut adalah sebagai berikut: Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut berupa pemasangan maupun perbaikan kabel telekomunikasi bawah laut oleh PT. Len Telekomunikasi Indonesia dapat di lanjutkan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban sebagai mana tertuang dalam dokumen perizinan, Perlu dilakukan penertiban pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun PSDKP Tahuna dalam penyadartahuan masyarakat perikanan terkait lokasi keberadaan kabel bawah laut agar tidak terjadi pemasangan rumpon dilokasi tersebut sehingga kabel bawah laut tidak terganggu/rusak