Langkah-Langkah Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko bidang Perikanan

Foto Pengawasan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusah berbasis resiko bidang perikanan subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, oleh: Jeanski Maneking

Langkah-Langkah Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko bidang Perikanan Subsektor Pengelolaan Ruang laut, Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, Subsektor Pembudidayaan Ikan dan Subsektor Pengolahan dan Pemasaran Ikan Sesuai pasal 6 dan 12 Peridirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.    Surat Pemberitahuan Kunjungan dengan melampirkan SPT, untuk Izin daerah pada SPT dicantumkan dasar hukum PKS atau permintaan dari Gubernur/Bupati paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan pengawasan

2. Menyusun daftar Pertanyaan terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban

3.    Menyusun BAP

4. Menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Perikanan serta Peralatan Pengamanan  berupa alat kejut listrik, rompi pelindung, borgol dan lainnya

5.    Melaporkan hasil pengawasan yang memuat

a)    Objek pengawasan

§  Identitas kegiatan berusaha

§  lokasi unit usaha

b)   Hasil analisis pengawasan

§  Kesesuaian standar perizinan berusaha

§  Kesesuaian proses kegiatan

§  Pelanggaran yang ditemukan

§  Titik lokasi, jenis usaha, sarana/prasarana, bahan, luasan dan atau besaran dampak pelanggaran

§  Identitas pelaku yang diduga melakukan pelanggaran

c)     Rekomendasi tindaklanjut

§  Pernyataan kepatuhan pelaku usaha

§  Pengenaan sanksi

d)   Lampiran data pendukung

§  Peta lokasi

§  Gambar atau sketsa bangunan

§  Denah lokasi

§  Form pengawasan yang  telah diisi

§  BAP

Sosialisasi KKPRL

Dermaga di Pelabuhan Tua Tahuna Sangihe

JAKARTA (16/3) – Dalam rangka penyadartahuan mengenai perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan kegiatan di ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar Sosialisasi Kegiatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dilakukan secara daring dan luring pada 10 Maret 2022, lalu. 

Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menjelaskan KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berdasarkan identifikasi titik indikatif yang dilakukan sampai bulan maret 2022, diketahui terdapat 530 titik penggunaan ruang laut di wilayah Sulawesi. 

"Terdapat sekitar 530 titik penggunaan ruang laut di wilayah kerja BPSPL Makassar antara lain untuk  dermaga, jetty, keramba jaring apung, permukiman, pelabuhan, tambak, galangan kapal, penginapan, restoran, bangunan pelindung pantai, terminal khusus dan reklamasi," ujar Getreda.

Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto saat dihubungi di Jakarta menyampaikan dasar hukum pelaksanaan perizinan ruang laut. Ketentuan kegiatan reklamasi tidak hanya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tetapi juga diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2021 Pasal 18, yang menyebutkan 2 jenis kegiatan reklamasi yakni kegiatan yang telah berjalan sebelum adanya regulasi tata ruang dan kegiatan yang dilaksanakan setelah adanya regulasi tata ruang.

"Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk reklamasi yang telah dilaksanakan sebelum adanya regulasi tata ruang, tetap harus mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL/PKKPRL), sehingga atas dasar tersebut pelaku usaha wajib segera mengajukan permohonan PKKPRL. Ada sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada siapapun yang memanfaatkan ruang laut tetapi tidak memiliki PKKPRL/KKPRL," tegasnya.

Suharyanto menambahkan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. 

“Menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut digunakan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagai dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.

Sosialisasi KKPRL dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di antaranya adalah BRPBAP3 Maros, PPI Untia, PSDKP Bitung, BBWS Pompengan Jeneberang, BP2IP Barombong, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan,  Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar, Yayasan Konservasi Cinta Laut Indonesia Luwu Timur, Kelompok Masyarakat Madani Pinrang, serta perusahaan yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di Wilayah Kerja BPSPL Makassar.


Sumber:

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

https://kkp.go.id/artikel/38863-kkp-gelar-sosialisasi-perizinan-pemanfaatan-ruang-laut-di-sulawesi-selatan