Aula kantor Dinas Perikanan Daerah Kab. Kepl. Sangihe, Selasa 19 Mei 2026
Hari ini bersama Plt Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Jenlyf Wuwung S.Kel saya menghadiri kegiatan Sosilisasi kewajiban pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), aturan pengendalian penangkapan Ikan Kakap, Kerapu, dan pelagis kecil secara berkelanjutan, serta pendataan perikanan berbasis masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perikanan Daerah Kab. Kep. Sangihe ini dihadiri juga oleh Pelaku usaha perikanan/pemilik rumpon, Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, penyuluh perikanan, perwakilan nelayan (HNSI).
Menjadi narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Dosen FPIK Unsrat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. Sulut Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si. Kepala Dinas Perikanan Daerah Kab. Kep. Sangihe dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov Sulut tentang kewajiban pengurusan PKKPRL sebagai syarat pengurusan SIPR.
