Pengawasan Destructive Fishing

1 Sosialisasi dan Pembinaan akan Bahaya Penyetruman Ikan di Sungai Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Destructive Fishing menelan korban Jiwa di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana Pada tanggal 15 Januari 2020, Pelaku/Korban bernama Kornelus Ontoni (30) berdasarkan keterangan Heski Tatamus bahwa korban akan mencari udang dengan menyetrum, puku18.00 korban mulai melakukan kegiatan penyetruman sampai puku18.20 korban pergi menuju rumah karena listrik yang padam, Setelah listrik kembali normal korban kembali ke Sungai puku18.40, Heski Tatamus  menemukan senter yang masih menyala yang disinyalir milik korban, sampai pada puku19.00  korban ditemukan oleh saksi Heski Tatamus  di TKP dengan keadaan tidak bernyawa pada posisi 3.549891 LU , 125.524114 BT, Pada Tanggal 16 Januari 2020, Pengawas Perikanan bersama Kepala Desa Hiung dan Saksi Heski Tatamus  serta Keluarga Korban meninjau TKP. Selanjutnya Tim melayat ke Rumah duka dimana, adapun media yang digunakan dalam kegiatan Penyetruman adalah konduktor rakitan, dengan spesifikasi bahan Tongkat bambu Panjang 1,5 meter, Konduktor  besi  diameter 20 cm dan  kabel Telpon dengan Panjang 60 meter [16/01/2020]
Alat yang digunakan untuk Penyetruman [Destructive Fishing] diamankan polsek Manganitu
Lokasi kegiatan penyetruman di Sungai Hiung [3.549891 LU , 125.524114 BT]
Pengawass Perikanan berkoordinasi dengan kepala kampung Hiung

2 Pendataan Dugaan Kegiatan Destructive Fishing di Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatna Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten. Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh Sekretaris Kelurahan Ibu Fiece F. M. Isabaliling, S.AP. Pengawas Perikanan mendata dan mengumpulkan informasi terkait kegiatan Destructive Fishing. Berdasarkan hasil wawancara  dengan sekretaris kelurahan, tidak didapatkan informasi adanya Destructive Fishing dimana mayoritas nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan yakni jaring lempar dan pancing ulur.[28/02/2020]




3 Pengawasan Kegiatan Ne
layan dari Destructive Fishing di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tanuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe
Telah di lakukan Pengawasan Destructive fishing di Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat, Kab. Kepl. Sangihe dengan kordinat 3°616'231",125°454'742" dengan Pelaku Usaha: Nama: Jehuda Gandaria, Alamat: Kel. Pananekeng, Kec: Tahuna Timur, Umur: 61 Tahun dengan hasil Pemeriksaan: Pelaku Usaha melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap handline, dengan hasil tangkapan Yellowfin Tuna dan Cakalanng., Pelaku Usaha tidak melakukan penang kapan yang merusak [3/3/2020]


Pengawasan Destructive Fishing di Bowongbaru Utara Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud
Posisi: 126 51 31 N, 04 12 19 E, Jumlah Nelayan 30 Orang, API: Pancing Handline, Panah Ikan (Jubi) ABPI : Kompressor Mesin kapal 14-20 PK, Fishing Ground 6-25 nM kerah timur dan selatan pulau kabaruan, hasil tangkapan 3 ekor Tuna dgn berat kurang lebih 30 Kg [4/3/2020]


Pengawasan ikan yang dilindungi [Penyu Hijau] di Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pengawasan ikan yang dilindungi terkait adanya laporan tentang pengunggahan di media sosial facebook tentang hasil tangkapan penyu yang di upload oleh akun Adamu Yulius. Tim segera mencari informasi tentang alamat pemilik akun tersebut dan dipatkan informasi bahwa yang bersangkutan beralamat di Kampung Karatung I, Kec. Manganitu.Tim pengawas perikanan segera menuju lokasi pada pukul 14.30. Sesampainya dikampung Karatung, tim menghubungi perangkat kampung yang ada dan menjelaskan maksud dan tujuan tim datang kekampung tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari bpk. Frets J. Tatawi selaku perangkat kampung, memang benar yang bersangkutan adalah masyarakat kampung Karatung 1, dan bersama-sama dengan tim menuju kerumah pemilik akun Adamo Julius tersebut. Sesampainya dirumah bapak Julius Adamu tim menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan sekaligus memberi sosialisasi tentang jenis- jenis biota yang dilindungi. Dari penuturan bpk. Julius Adamu diperoleh keterangan kegiatan penangkapan penyu adalah di hari Jumat pukul 19.00 yang bersangkutan ke laut untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa panah ikan (jubi), Karena belum mendapat ikan dia memutuskan untuk berenang lebih jauh lagi dan melihat ada penyu dan langsung ditangkap. Bapak Julius Adamu mengupload hasil tangkapannya karena alasan persaingan hasil tangkapan yang di upload oleh temannya di media sosial facebook. Dan hasil dari wawancara dengan bpk. Julius Adamu memilikii penidikan yang rendah dan tidak tahu tentang peraturan undang - undang perikanan yang mengatur tentang ikan - ikan yang di lindungi. Yang bersangkutan langsung di minta menunjukan hasil tangkapannya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi kesalahan nya. [14-15/3/2020]
Pengukuran  Penyu Hijau

Penyerahan Secara Sukarela Cangkang Penyu Hijau

Foto Bersama Pengawas Perikanan dan Pelaku


Sosialisasi Jenis-jenis ikan yang dilindungi dan Jenis-jenis kegiatan penangkapan yang merusak [Dilarang] Kepada Masyarakat Kampung Kauhis [8-9/5/2020]


Pengawasan  Dugaan Destructive Fihing di Desa Bowombaru utara Kecamatan  Melonguane timur Kabupaten Kepulauan Talaud
Alat Tangkap Nelayan Bpk. Son Makasahee adalah Handline dan Panah Jubi, Nelayan [11/5/2020]


Meninjau Dugaan Lokasi DF di Pantai Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pengawas Perikanan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan Destructive Fishing yang terjadi di Pesisir Desa Tariang baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kab. Kepl. Sangihe, diketahui kegiatan Racun Ikan yang disinyalir pelaku berasal dari desa lain, yakni Desa Timbelang, Kecamatan Tengah dengan menggunakan akar lawuo dan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan Kompressor di perairan Pantai Kapuhu pada malam hari.
selain itu dugaan pengoperasian Alat Tangkap modifikasi Pukat Pantai yang menggunakan ukuran mata jaring kecil yang dioperasikan dengan perahu sehingga merusak terumbu karang. dan ikan juvenile  ikut tertangkap berdampak menurunnya Sumberdaya Ikan di perairan sekitar Tariang Baru [30/5/2020]






Pengawasan Pasir Laut dan Sumberdaya Non Hayati Lainnya

Peninjauan Pantai Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe
Berkoordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulut Wil. IV dengan Kacab Pak Elvis Matantu serta meninjau langsung ke lapangan ddi dampingi oleh Kaur Kampung kalasuge Adrianus Antibe dan diperoleh keterangan bahwa pengambilan Batu di pantai kalasuge tidak meyebabkan kerusakan  hanya dalam skala rumah tangga sedangan  abrasi di pantai kalasuge lebih di sesabakan ole kondisi alam/cuaca. [27/2/2020]

Bersama Kacab Dinas ESDM Provinsi Sulut Wil. IV dengan Bpk Elvis Matantu 


2 Pengawasan Penambangan Pasir di  Kelurajan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud
Posisi 04 01 03.7 N, 126 40 16.1 E, Penambangan Pasir laut untuk keperluan rumah tempat tinggal, dengan produksi 3 kubi per hari @ Rp 250.000 dengan menggunakan alat sekop dan lori lori, Pelaku Usaha  Bpk Penga [2/3/2020]

3 Pengawas Pasir laut di Desa Tarun Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud
Pelaku Usaha Bpk. Viktor Wulage untuk keperluan pencetakan batako, Produksi 2 kubik/hari, harga per kubik 250.000, peralatan sekop dan lori-lori [6/5/2020]





Pengawasan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam

Tahu ga? Kapal yang tenggelam dengan usia diatas 50 Tahun termasuk benda antik atau benda Berharga loh, apalagi kalau kapal itu memuat benda-benda tertentu, sehingga benda tersebut menjadi aset negara dan dijaga dan diawasi pengelolaannya, Pemerintah membentuk Panitia Nasional untuk menjaga Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam [BMKT] melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2007 yang terakhir dirubah dengan  Kepres 12 Tahun 2009 dimana Ketuanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga pengawasannya di kerjakan oleh Pengawas Perikanan

1 Pengawasan BMKT di Apengsembeka, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe
Lokasi Koordinat : 3,608617 LU - 125, 491404 BT Tahun 2017 terdapat 1 muatan BMKT yg pernah diangkat oleh pihak Kemenko Kemaritiman bekerjasama dgn arkeolog. [3/3/2020]
Pengawasan BMKT di Pelabuhan Tua Tahuna Kab Kepl Sangihe
2 Pengawasan BMKT tanggal di Desa Karatung Selatan Kec. Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud
Objek: Pesawat Tempur Amerika Serikat yang tenggelam tahun 1944, bangkai pesawat berjarak 200 meter dari bibir pantai pada kedalaman 30 meter koordinar 4 43 42 LU, 127 05 31 BT
[11-13/3/2020]

Pengawasan Kapal Perikanan Tahun 2020 di Kepulauan Sangihe Talaud

Pengawasan Kapal Perikanan Tahun 2020 di Kepulauan Sangihe Talaud

  • Penerbitan SLO KM. Genezaret Star [23 Jan 2020]
Nama Kapal KM. Genezaret Star, Jenis Kapal Penangkap Ikan, Alkap Hand Line Tuna, Ukuran GT dan Tanda Selar 24 GT GT.24 No. 1696Kkb, No. dan Masa Berlaku SIPI 26.19.7198.5223.00496 sd 27 Agustus 2020, Instansi Penerbit SIPI DPM PTSP Prov. Sulut, Pelabuhan Pangkalan PP. Bitung, PU. Sangihe, Nama Pemilik Yoppi Sumendap, Nama Nakhoda Yepta Sumendong, Lokasi Sandar Kampung Nagha II, Kec. Tamako

  • Koordinasi dengan DPD Sangihe [26 Feb 2020]
Kegiatan Pulbaket Kapal Perikanan dan Pulbaket Distribusi Hasil Perikanan di Kantor Dinas Perikanan Kab. Kepl. Sangihe. Tujuan koordinasi ini dimaksud untuk melakukan Sosialisasi dan Pengumpulan data dan informasi mengenai hal tersebut. Dalam kegiatan ini dilaksanakan koordinasi dengan ibu Periati T. Selaku kep. Seksi Pemasaran Hasil Perikanan dan bapak. Ronal S. Mandak selaku Kep. Seksi Kenelayanan. Didapat Informasi dan data mengenai Pelaku usaha yang masih aktif dan berproduksi dalam melakukan kegiatan Distribusi Hasil Perikanan serta tingkat pemasaran dan jenis Ikan yang di distribusikan, selain itu juga didapat Jumlah Kapal Perikanan yg sudah terdaftar oleh dinas setempat yang masih aktif meliputi kapal dibawah 10 GT dan diatas 10 GT. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan atas nama Jaswin R. Tiala dan Aji Apriyanto.

  • Pengawasan Kapal Perikanan di Kampung  Lehupu Sangihe [10 Mar 2020]
Pulbaket Kapal Perikanan, yang dilaksanan pada tanggal 10 Maret 2020. Pelaksana  Erick Pudihang, A.Md dan  Alfah Lalombo  di Kampung Kampung Lehupu Kec. Tabukan Selatan Tengah, Kab. Kepl. Sangihe dengan koordinat 3°24'41",125°39'46" Tujuan kegiatan untuk melakukan Sosialisasi dan Pengumpulan data dan informasi mengenai kapal perikanan, dilaksanakan koordinasi dengan Pejabat Kapitalaung Bpk Oldisan Bukan. Hasil Kegiatan didapat Informasi dan data mengenai  Jumlah Kapal Perikanan yaitu 2 Kapal Perikanan  yaitu KM. Megahago, (5GT) pemilik kapal An. Frangklin Madundang dan KM. Elshaday ,(6GT) pemilik kapal An. Desmon Bander.
Pengawasan kapal perikanan di kampung lehupu Sangihe
  • Koordinasi dengan Pihak Polnustar Tahuna [11 Jun 2020]
Koordinasi Terkait kapal perikanan jenis kapal latih di Polnustar Tahuna, Tim di sambut oleh Bpk. Forzando Mehare Selaku Kabag umum dan keuangan Polnustar.

  • Penerbitan  SLO KM Samodra-44 [14 Jun 2020]
Kegiatan Was Kapi di PPP Dagho dengan pemeriksaan Kapal "Samodra-44", Tanda selar: Sunda kelapa/GT.64 No.1723/Bc, Nama Nakhoda: Beni Max Munaung, Jumlah ABK: 9 orang, Jenis Kapal: Pengangkut, GT: 64, Pelabuhan Pangkalan: PPS. Bitung & PP. Salibabu, Pelabuhan Muat: PPP. Dagho, PPN. Ternate, PPP Kwandang

  • Koordinasi dengan koperasi Tirta Mas di Desa Alo Kec. Rainis [23 Jun 2020]
Koordinasi dengan koperasi perikanan tirta mas desa alo kec. Rainis Kab Kepl Sangihe
Di desa alo terdapat 7 unit kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pure seine (pajeko), masing masing milik dari Abson Sabir, Robert Wurangian, Nusa Larengka, Esron Mayampoh, Yunus Larenggam, Darma tailisan dan Stenly Larenggam, 

  • Penerbitan  SLO KM  Elfata [24 Jun 2020]
Kegiatan Was Kapi dengan pemeriksaan Kapal: "Elfata", Tanda selar: GT.30 No.1565/KKa
Pemilik: Ruddy Baharutan, Nama Nakhoda: Ridwan Hiombalang, Jumlah ABK: 24 orang
Jenis Kapal: Penangkap, GT: 30, Pelabuhan Pangkalan: PP. Dagho, PP. Tumumpa
KM Elfata

  • Penerbitan SLO KM.Jalasena 33 [26 Jun 2020]
Pengawasan kapal perikanan pada saat kedatangan di sentra nelayan Desa Taturan, dengan Pemeriksaan  kapal  KM.Jalasena 33, Jenis kapal : kapal pengangkut ikan, Tanda selar : Larantuka/GT.62.No.94/OOf, ID Pelabuhan pangkalan : PP.Bitung, PP.Benoa, Pelabuhan muat : PP.Batang dua, PP.Morotai, PP.Talaud, PP.Tobelo
KM.Jalasena 33 

  • Penerbitan HPK- D KM. Puteri Jentak 88 [25 Agu 2020]
Pengawasan kapal perikanan, Selasa, 25 Agustus 2020, bertempat di Pelabuhan Perikanan Dagho.
Hasil pengawasan : 
Nama Kapal : KM. Puteri Jentak 88, Ukuran : 30 GT, Alkap : Purse Seine, Pelabuhan Asal : PP. Bitung.
Alasan bersandar di Pelabuhan Dagho dikarenakan kondisi cuaca. 
Tindak lanjut hasil pengawasan adalah dilakukan penarikan slo dan spb asal serta nakhoda kapal diarahkan utk mengurus SLO baru ke kantor Stasiun PSDKP Tahuna. 
Pelaksana : Ikhwan Hadi Suseno dan Ismed Tumonda
KM. Puteri Jentak 88

  • Sosialisasi dan Pembinaan di Kampung Barangka Kec Manganitu [10 Sep 2020]

Pemda Sangihe Resmi Menghibahkan tanah seluas 1500 meter persegi untuk Lahan Kantor Stasiun PSDKP Tahuna

Dirjen PSDKP KKP RI Bersama Bupati Kepulauan Sangihe Sesaat Penandatanganan Hibah Lahan
Stasiun PSDKP Tahuna 23 Januari 2019 : Bertempat di Gedung Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Jalan Batu 2-4 Gambir Jakarta Pusat, Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME dan PLT. DIRJEN PSDKP Nilanto Perbowo mendandatangi Perjanjian Hibah Lahan antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan RI dengan Pemerintah Kabupaten Kepualuan Sangihe Propinsi Sulawesi Utara. Lahan tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan  luas 1500 persegi saat ini menajdi lokasi kantor Stasiun PSDKP Tahuna. Dengan resminya lahan  ini menjadi milik Dirjen PSDKP KKP RI kedepannya kantor Stasiun PSDKP Tahuna akan melakukan pembangunan untuk berbagai pengembangan.