Foto: suara.com |
Sesuai dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 Tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster (puerulus), BBL (puerulus) dapat dilalu lintaskan di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia untuk kegiatan Pembudidayaan dan dalam rangka memastikan BBL yang jumlahnya melimpah diwilayah laut Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat untuk kegiatan pembudidayaan, BBL dapat dilalulintaskan antar provinsi dengan Syarat:
Memiliki Surat Keterangan Asal BBL (puerulus) dari Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Perikanan Tangkap, Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Perikanan Budidaya, atau Dinas yang membidangi Sektor Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan kebijakan baru terkait BBL berlaku
Dasar:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan lobster, Kepiting dan Rajuangan di WPP-NRI
syarta.03/02/2022