Pengawasan Penangkapan Kepiting

Pengawasan Penangkapan Kepiting mengaju pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp,) Kepiting (Scylla spp,), dan Rajungan (Portunus spp) Di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Ketentuan Penangkapan Kepiting

  1. Memiliki NIB dengan KBLI 03112 (Penangkapan Crustacea)
  2. Kepiting yang ditangkap harus memilik karapaks lebih dari 12 cm
  3. Kepiting yang ditangkap harus memilik berat lebih dari 150 gram
Sanksi :