SLO Bagi Nelayan Kecil

Sesuai dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 43 yang berbunyi : "Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya." dan Peraaruan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 45 /Permen-KP/2014 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Pasal 19 dan 20 Pengawas Perikanan menerbitkan SLO Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

Cek Fisik KM. Venus Jaya 02 (63 GT)

Nama Kapal
Tanda Selar
Nama Panggilan Kapal : YB 8123
Stiker Barcode
Pemeriksaan Mesin Kapal


Mesin Kapal
Nomor mesin
Jenis Kapal : Kapal Pengangkut

Hearing DPRD Sangihe terkait keberadaan warga Stateless

Satker PSDKP Tahuna : Pada hari Rabu 24 Juni 2015. Pukul 10.30 - 12.00  Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna  Johanis J. Medea, S.St.Pi, Stevenly A. Takapaha, S.Pi  dan Jaswin R. Tiala memenuhi Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait permintaan LSM Berkat Bahari yang meminta untuk diadakannya Dengar Pendapat (Hearing) tentang masalah keberadaan Warga Stateless [Keturuanan Sangihe Philippina yang tidak jelas kewarganegaraannya] di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam Simpulannya Pemimpinan Sidang memutuskan untuk membentuk Tim Pengkajian yang terdiri dari SKPD dan instansi terkait lainnya yang nantinya akan memberikan rujukan atau rekomendasi kepada Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan dalam urusan pemberian Warga Negara. Dalam diskusi dengar pendapat Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna Johanis J. Medea, S.St.Pi menegaskan untuk dilakukan Uji Publik terlebih dahulu, apakah keberadaan warga Stateless yang nantinya akan diakomodir sebagai WNI khususnya warga Sangihe mendapat dukungan dan persetujuan dari seluruh warga Sangihe? jika tidak tentulah jangan dipaksakan agar tidak membuat gejolak dan konflik horizontal. Satker PSDKP Dagho/Tahuna pada prinsipnya mendukung kegiatan pengelolaan perikanan yang legal dan bertanggung jawab dan dalam hal penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) tetap harus menyertakan dokumen pendukung yang jelas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). (syarta)

Ruang Sidang Dengar Pendapat DPRD Kab.Kepl.Sangihe lt.II

Sosialisasi kepada Nelayan Kampung Barangka

Satker PSDKP Tahuna : Pada hari Kamis 18 Juni 2015. sekira pukul 10.00 - 12.00  Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna  Johanis J. Medea, S.St.Pi, Stevenly A. Takapaha, S.Pi  dan Jaswin R. Tiala melaukan Sosialisasi dengan metode pendekatan  kepada masyarakat di Pantai Kampung Baragka kecamatan Manganitu. Sosialisasi  terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Moratorium Perizinan yang menggunakan Modal Asing atau Tenaga Kerja Asing sesuai dengan edaran Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan yang menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya kelautan dan perikanan nomor 1709/PSDKP.4.3/TU.210/II/2015 yang berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.12-0310 Perihal Penyampaian Penghentian Pelayanan/Perpanjangan izin tinggal terbatas perairan bagi ABK Asing kapal perikanan, sehingga Pengawas perikanan diperintahkan untuk tidak memberikan izin/ Surat Laik Operasi bagi kapal Perikanan yang menggunakan awak kapal, tenaga ahli warga negara asing.

Dokumentasi Kegiatan :
Ka. Satker PSDKP Tahuna saat memberikan Penjelasan

Suasana Diskusi dengan nelayan lokal

Suasana Diskusi dengan nelayan lokal

Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna dalam diskusi dan Sosiliasi dengan nelayan kampung Barangka kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Koordinasi dengan Border Indonesia Philippines di Marore

Satker PSDKP Tahuna : Pada Tanggal 26 Mei 2015 Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna Jahonis J. Medea, S.St.Pi, Stevenly A. Takapaha, S.Pi dan Jaswin R. Tiala melakukan kunjungan Kerja ke Pulau Marore dan berkoordinasi dengan instansi terkait

Koordinasi dengan Border Crossing Stasiun Marore terkait Pilintas Batas :
Pengawas Perikanan berdialog dengan Mr. Excel (Republik Philippina Team ) dan Unsur Instansi Beroder Crossing Area









Pengawas Perikanan bersama dengan Mr. Excel (Republik Philippina Team)


Area Cakupan bagi pelintas batas antara Republik Indonesia dengan Republik Philippina adalah antara Pulau Balut Saranggani Philippina sampai Pulau Nusa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe Propinsi Sulawesi Utara Indonesia.
Batas Areal BCA Indonesia - Philippina
Beberapa pejelasan tentang Tanda Pengenal Pas Pelintas Batas antara Republik Indonesia  dengan Republik Philippina adalah sebagai berikut :
Pas Pelintas batas WNI yang tinggal di Philippina
Pas Pelintas batas WNI yang tinggal di Indonesia
Pas Pelintas Batas Warga Negara Philippina
 

Pengawas Perikanan bersama  Ka. Pos TNI AL Marore

Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kepulauan Marore
Ka Satker PSDKP Tahuna didampingi  Camat Kepl. Marore dan Kepala Desa Marore pada Sosialisasi terkait Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



Koordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Satker PSDKP Tahuna : Pada hari Senin 15 Juni 2015. sekira pukul 17.30 - 19.00  Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tahuna  Jaswin R. Tiala dan Stevenly A. Takapaha, S.Pi melaukan Koordinasi terkait penanganan hasil tangkapan kapal perikanan Jenis Hand Line Pumboat oleh Operasi Patroli Kapal Bakamla Indonesia Coast Guard Singa Laut 4802 yang di Nahkodai oleh Kapten Agus.

Pengukuran Lahan Rumah Dinas

Satker PSDKP Tahuna : Hari ini Jumat 06 Juni 2015 pukul 10.00 s.d 11.00 wita Pengawasa Perikanan Satker PSDKP Tahuna (Johanis J. Medea, S.St.Pi, Stevenly A. Takapaha S.Pi dan Jaswin R. Tiala) bersama dengan Team pengukur tanah dari Badan Pertanahan Negara Sangihe, Pimlik Tanah Bapak. Roy R.T. Tiwa dan dua orang saksi dari Pegawai Kelurahan Manente mengadakan pengukuran batas-batas tanah dengan pemberian patok sebagai tanda batas. pengukuran tanah ini adalah sebagai salah satu pra syarat untuk diadakan pemisahan sertipkat induk untuk membuat sertipikat sendiri yang mejadi hak Pakai Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Dokumentasi Kegiatan Pengukuran Lahan di Kelurahan Manente Tahuna Kab. Kepl. Sangihe :