Lagi KP. Hiu 15 lakukan Pemutusan Rumpon Illegal di Sangihe!

Tahuna 15 Mei 2024

Hari ini menerima barang hasil pengawasan sumber daya perikanan dari Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 Captain Ardiansyah Pamuji, A.Md. S.P. Adapaun barang yang menjadi hasil pengawasan sumber daya perikanan adalah Rumpon jenis gabus yang diputusakan karena ditempatkan di WPP-NRI 716 tanpa dilengkapi Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Hasil pemeriksaan 2 (dua) unit Ponton Jenis Gabus di WPP NRI 716 (Laut Sulawesi) adalah sebagai berikut:

  1. Rumpon Gabus Warna Putih. Lokasi : 02⁰ 23. 635 ' LU - 125⁰ 04. 291' BT  Waktu pemutusan Senin 13 Mei 2204 Pukul 16.10 WITA. 
  2. Rumpon  Gabus Warna Hijau, Lokasi : 02⁰ 28. 787' LU - 125⁰ 06.178' BT. Waktu pemutusan Senin 13 Mei 2204 Pukul 16.47 WITA.
Penadatangan Berita Acara Serah Terima antara Nakhoda KP. Hiu 15 Ardiansyah Pamuji, A.M. SP dengan Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumerdaya Perikanan selaku Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi

Penadatangan Berita Acara Serah Terima antara Nakhoda KP. Hiu 15 Ardiansyah Pamuji, A.M. SP dengan Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumerdaya Perikanan selaku Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi disaksikan oleh Muaim KP. Hiu 15 Jonny Robby Rondonuwu


2 (dua) unit barang hasil pengawasan berupa rumpon gabus